TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah lepas dari jeratan pidana kasus penyuntikan vaksin kosong, terkini perawat EO juga lolos dari sanksi kode etik.
Ini karena kasus yang sempat ditangani Polres Metro Jakarta Utara itu berakhir damai setelah adanya mediasi dengan sejumlah pihak terkait.
Lolosnya perawat EO dari status tersangka, penghentian kasus serta tak diberi sanksi kode etik ini terjadi hanya dalam hitungan hari.
Baca juga: Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong: Status Tersangka Dihentikan, Perawat EO Bebas dari Kurungan Penjara
Perawat EO Lolos dari Sanksi Kode Etik
Ketua DPD PPNI Jakarta Utara Maryanto mengatakan, keputusan tidak adanya sanksi kode etik tersebut disebabkan kasus itu berakhir damai.
"DPD PPNI Jakarta Utara tidak menjatuhkan sanksi kode etik terhadap EO lantaran telah mencapai kesepakatan damai," kata Maryanto, Kamis (12/8/2021).
DPD PPNI Jakarta Utara juga mengapresiasi langkah Polres Metro Jakarta Utara yang menghentikan kasus itu, dengan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Mengapresiasi kepada pihak kepolisian, karena sejak awal kami (PPNI Jakarta Utara) mendukung langkah Polri dalam mengungkap kasus ini," ujar Maryanto.
Perawat EO Dapat Dukungan Moril dan Perlindungan Hukum dari DPD PPNI Jakarta Utara
Meski begitu, pihaknya juga memberi dukungan moril dan menjanjikan perlindungan hukum bagi EO, untuk mengantisipasi apabila instansi klinik tempat EO bekerja menjatuhkan hukuman.
"Kami akan berikan advokasi kepada EO apabila itu terjadi.”
“Kami pastikan EO tetap bekerja dan berkarya sebagai perawat yang membantu pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam penanggulangan pandemi Covid-19," sambungnya.
Perawat EO Tak Lagi Sandang Status Tersangka
Perawat EO sudah tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus penyuntikan vaksin kosong yang terjadi di sebuah sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.