TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DKI Jakarta disebut telah keluar dari zona merah penularan Covid-19.
Saat ini tinggal tersisa 7 RT yang masih masuk dalam zona merah.
Sisanya sebanyak 349 RT punya kategori zona oranye, dan 24.011 RT masuk kategori zona hijau.
Saat ditanya soal kemungkinan PPKM di DKI turun dari level 4 ke 3, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut cukup merujuk pada ukuran objektif dan parameter yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Pakai ukuran objektif saja yang sudah ditetapkan," kata Anies di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (14/8/2021).
Baca juga: Jawaban Anies saat Ditanya soal Rencana Nyapres, Sekarang yang Penting Kita Ngurusin Pandemi
Ia mengatakan saat pemerintah pusat menetapkan kebijakan PPKM, ada parameter yang dibuat sebagai pedoman untuk mengukur kondisi pandemi.
Kondisi itu yang kemudian dicocokkan dengan kebijakan pembatasan.
"Saya rasa semua bisa menilai jadi bukan soal permintaan tidak permintaan tapi kriteria itu dipakai sehingga ini bisa menjadi rujukan bagi semua daerah," jelas Anies.
DKI Jakarta melaporkan per Jumat (13/8/2021) kemarin, laporan kasus harian bertambah 1.078 kasus.
Kemudian kapasitas keterisian tempat tidur perawatan di RS rujukan Covid-19 bahkan sudah turun hingga berada di level 33 persen, alias terpakai 3.303 dari total 10.028 tempat tidur.
Sedangkan kapasitas tempat tidur di ruang ICU hanya terisi 59 persen, alias 917 terpakai dari total 1.562 tempat tidur ICU.
Saat ini DKI masih menjalankan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang.
Sebagai informasi, kriteria penilaian Kabupaten/Kota merujuk pada acuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.
Kriteria daerah yang masuk PPKM Level 3 antara lain:
1. Terdapat 50-150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
2. 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
3. 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk.
Pada level ini, indikator kapasitas responsnya yakni angka testing positivity rate lebih dari 5 - 15 persen, tracing kontak erat per kasus konfirmasi 5 - 14, dan treatmen BOR 60 - 80 persen.
Sementara untuk daerah kriteria PPKM Level 4 meliputi:
1. Lebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
2. Lebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
3. Lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk.
Pada level ini, indikator kapasitas responsnya yakni angka testing positivity rate lebih dari >15 persen, tracing kontak erat per kasus konfirmasi kurang dari 5, dan treatmen BOR 80 persen.