TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyamaran polisi menangkap penjual senjata api rakitan berjalan mulus.
Dari aksi penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli, sang penjual inisial RAG (32) berhasil ditangkap.
Ketika ditangkap di sebuah restoran cepat saji di Tebet, pelaku sempat mengaku memiliki benda tersebut sebagai alat bela diri.
"Awalnya pistol itu disebut tersangka sebagai alat bela diri," kata Kapolsek Tebet Kompol Alexandet Yurikho, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Giliran Warga Bukit Duri Tebet yang Kibarkan Bendera Palestina Jelang HUT RI
Namun, lanjut Alex, pihaknya menemukan kejanggalan ketika pelaku menawarkan senjata api rakitan itu dengan harga Rp 7 juta.
"Jadi pertanyaan gak? Apa iya Rp7 juta alat bela diri? Baru setelah ditelusuri, ternyata alat bela diri refers to atau sama dengan senjata api," ujar dia.
Penjual senjata api rakitan yang ditangkap jajaran Polsek Tebet ternyata merupakan mantan pegawai bank.
"Jadi tersangka adalah mantan pegawai sebuah bank di Jakarta. Yang bersangkutan itu keluar tahun 2015," tutur Alexander.
Dari latar belakang tersebut, tersangka dinilai tidak memiliki kesulitan secara finansial.
Polisi pun mendalami dugaan keterlibatan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka berinisial RAG (32).
"Apa ada keterlibatan dengan kejahatan seperti perampokan nasabah bank dengan senjata api? Ini tentunya Insya Allah akan terus kami telusuri," kata Alexander.
Baca juga: Bentrokan di Tebet Minggu Dini Hari, Kapolsek : Tidak Sampai Lima Menit
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita senjata api rakitan jenis revolver 9 mm.
Tersangka ditangkap tepat pada HUT ke-76 kemerdekaan Indonesia, Rabu (17/8/2021).
"Tepat 17 Agustus, tersangka atas bernama RAG berhasil diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Tebet," kata Alexander.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta itu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika Unit Reskrim Polsek Tebet melakukan patroli siber.
Polisi pun mendapati adanya dugaan jual beli senjata api rakitan, dan kemungkinan bakal segera melakukan transaksi.
"Berbekal dari info tersebut, selama seminggu kami terus bergerak di dunia maya," ujar Alexander.
Baca juga: Halangi Laju Ambulans Bawa Bayi Prematur Kritis, Oknum TNI AD Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis
Ia menambahkan, penyelidikan selama satu pekan membuahkan hasil ketika polisi berhasil menangkap pelaku berinisial RAG.
"Setelah diamankan, benar adanya senjata api rakitan. Saudara RAG menjual senjata api rakitan kepada kami sebesar Rp 7 juta," ungkapnya.
RAG kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mantan Pegawai Bank Jual Senjata Api Rakitan Rp 7 Juta di Media Sosial Mengaku Untuk Bela Diri,