Mengutip laman Korlantas.polri.go.id, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dalam Pasal 280 dijelaskan bahwa menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan dokumen maka akan mendapat pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banya Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
Artinya setiap kendaraan bermotor yang ada di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai aturan.
Lalu dijelaskan juga pada Pasal 68 pada undang-undang tersebut, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai aturan, termasuk dari sisi bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya.
“Aturan mengenai TNKB juga diperkuat oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 39 ayat (6),” tulis peraturan tersebut sebagaimana dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.
Apabila ditemukan mobil atau motor di jalan yang memakai pelat nomor tidak sesuai aturan, akan langsung dikenakan hukum tilang.
Pasal yang digunakan dalam pelanggaran itu yakni 280.
Sementara pelanggar akan dikenakan pidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.