News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ombudsman RI: Program SJUT DKI Jakarta Harus Prioritaskan Pelayanan Publik

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi virtual Keadilan Kabel Jakarta yang diadakan Indeks pada Selasa (24/8/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menilai tarif sewa yang tinggi dari program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) kepada penyelenggara layanan utilitas dapat mendorong kenaikan tarif layanan yang dibebankan kepada konsumen sehingga bertentangan dengan asas-asas pelayanan publik. 

Ia menegaskan, Program SJUT DKI Jakarta harus memprioritaskan asas-asas pelayanan publik. 

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik "Keadilan Kabel Jakarta" secara daring yang diselenggarakan oleh Institut Demokrasi Ekonomi & Sosial (Indeks) pada Selasa (24/08/2021).

Baca juga: Pengendara Motor di Bogor Kaget Ada Ular King Kobra Menyebrang Jalan, Ini Penampakannya

Telaah UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Pasal 4 mengatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

"Secara regulasi, mengenakan sewa ke pelaku usaha penyedia layanan utilitas publik, Pemprov DKI dan BUMD melanggar Perda DKI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas karena regulasi tersebut yang diatur adalah retribusi bukan sistem sewa," tegas Hery.

Program SJUT merupakan misi pemerintah DKI Jakarta untuk menjadikan ibu kota yang modern dan nyaman dengan melakukan perapihan kabel telekomunikasi. 

Diharapkan tidak ada lagi kabel udara yang melintas demi penataan kota yang lebih baik dan berkualitas sehingga dapat mendukung aktifitas ekonomi, pendidikan dan sosial masyarakat.

Baca juga: Mural Tuhan Mau Kami Gambar! Muncul di Barrier Beton Setiabudi

Di samping itu,  problematika lain di dalam program SJUT di DKI Jakarta menurut Hery adalah adanya proyek yang tidak terkoordinasikan misalnya galian listrik dan pipa air, sehingga berdampak kerusakan trotoar dan sering terjadi kemacetan akibat galian. 

Dalam paparannya Hery menjelaskan bahwa harga sewa SJUT yang diajukan oleh Jakpro melalui anak usahanya, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dinilai banyak pihak terlalu tinggi. 

Selama ini dalam menggelar jaringan, operator telekomunikasi hanya perlu membayar retribusi sekali atau one time charge sebesar Rp 10.000 per meter untuk subduc 40 mm. 

Ditambah dengan biaya vendor dan lainnya sehingga biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 16.500 untuk pemakaian kabel selama 10 tahun.

Namun tarif yang diterapkan untuk sewa SJUT oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo adalah biaya sewa setahun. 

Dimana dengan rincian slot pipa 25/20 mm dengan harga Rp 15.000/m/way, slot pipa 20/16 mm dengan harga Rp 13.000/m/way dan slot subduc (shared) 40/43 mm (FO akses) dengan harga Rp 3.000/m/kabel FO (max 12 core).

Baca juga: Mensos Risma Kaget Dapat Laporan Penyelewengan Bansos Setebal 1 Meter, Rekening Koran Jadi Bukti

Lanjutnya, penetapan tarif ini dianggap memberatkan penyelenggara jaringan sehingga penyelenggara ikut menaikan tarif layanan telekomunikasi yang berdampak kepada konsumen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini