"Sementara ada dua lagi yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu laki-laki FS, dan satu perempuan inisial VR. Keduanya sudah kami dapat identitasnya," ungkap Joko.
Saat menangkap dua pelaku polisi amankan sejumlah barang bukti di antaranya baju yang dipakai pelaku saat beraksi.
Baju itu cocok dengan baju yang terekam dalam kamera CCTV mal.
Sementara handphone Iphone senilai Rp18 juta yang diambil pelaku sudah dijual.
Hasil keuntungan dibagi rata dengan empat pelaku lainnya.
Atas perbuatannya baik Rahmat dan Cecep Pasal 362 KUHP tentang pencurian dimana ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya aksi pencopetan di lift Mall Central Park, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV, terlihat copet sempat jatuhkan handphone yang dicurinya.
Video tersebut dibagikan akun instagram @kontributorjakarta Jumat (20/8/2021). Dalam video tersebut terlihat seorang wanita yang berdiri di pojok lift tiba-tiba maju ke pintu lift mal.
Perempuan itu awalnya berdiri di lift mal yang tidak tersorot CCTV.
Sambil memegang tas wajahnya panik dan bertanya ke pengunjung lainnya yang ada di lift tersebut.
Beberapa pengunjung mal menunjuk-nunjuk keluar pintu lift yang tembus pandang.
Kemudian dengan panik, pengunjung wanita itu keluar pintu mal di lantai berikutnya.
Tiba-tiba pria berkaus putih yang sempat berdiri di samping wanita itu menjatuhkan sebuah handphone ke lantai lift.