Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat memproses dugaan perundungan dan pelecehan yang dialami MS, seorang karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap MS.
Dalam prosesnya, pihaknya hingga saat ini baru memeriksan satu orang sebagai saksi.
"Masih kita proses. Untuk saksi yang diperiksa baru satu, mungkin akan ada saksi lain nanti," kata dia di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2021) malam.
Untuk mempermudah penyidikan, polisi terus berkoordinasi dengan KPI Pusat untuk membuat terang kasus tersebut.
Mengingat, seluruh terlapor adalah pegawai dari institusi tersebut dan kejadian sudah berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun ini.
Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Reza Indragiri Sebut MS Alami Trauma Berganda
"Kita akan koordinasi dengan KPI. KPI sangat berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sambil menentukan langkah progres selanjutnya yang akan kami sampaikan secepatnya," kata dia.
Setyo mengatakan para terlapor akan dijerat sejumlah pasal di antaranya pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP.
"Pasal yang kita persangkakan ini masih sebatas dugaan dan akan kami tindak lanjuti dan berkomitmen akan membuat terang kejadian ini," ucapnya.
Kronologis
Sebelumnya beredar pesan dalam sebuah aplikasi pesan singkat di mana telah terjadi aksi perundungan hingga pelecehan seksual di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Adapun kabar tersebut tersiar melalui aplikasi pesan singkat dengan maksud untuk mendapatkan perhatian dari khalayak ramai bahkan ditujukan untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pesan tersebut, pria berinisial MS mengaku menjadi korban dari kejadian ini.
Dirinya menyatakan, kejadian tersebut telah dialaminya sejak 2012 silam.
"Sepanjang 2012-2014, selama 2 tahun saya dibully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior," tulis MS dalam pesan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (1/9/2021).