Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dua warga negara asing (WNA) ikut jadi korban meninggal dunia dari tragedi kebakaran maut di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari.
Kedua WNA tersebut berstatus warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lapas.
Dalam peristiwa itu 41 orang yang umumnya tahanan Lapas meninggal dunia akibat kebakaran.
"Ada dua WNA, satu dari Portugal dan satu asal Afrika Selatan," jelas Menkumham Republik Indonesia, Yasonna Laoly menjelaskan di lokasi kejadian.
Dia tidak menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat para WNA tersebut.
Nantinya Kemenkumham akan menggandeng Kementerian Luar Negeri dan Kedubes terkait soal pemulangan kedua WNA itu.
"Kami bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, dan juga Kedubes dari pada negara yang bersangkutan," sambung Yasonna.
Sementara, diduga seorang narapidana teroris (Napiter) ikut jadi korban kebakaran maut yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021).
Diketahui, kebakaran tersebut terjadi sekira 01.50 WIB yang menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Dari delapan jenazah yang sudah berhasil diidentifikasi, satu diantaranya berinisial DAP (25) diduga berstatus narapidana teroris.
Saati ditanya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti tidak memberikan jawaban pasti.
Dia hanya menyebutkan kalau blok C2 yang kebakaran merupakan untuk tahanan narapidana narkoba.
"Mohon beri waktu kita untuk melakukan penyelidikan, yang pasti blok C2 itu untuk kasus narkotika," jelas Rika di lokasi.