TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, buka suara menjawab desakan pemecatan terhadap oknum petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang memalak rombongan vaksinasi.
Ia menyebut, hukuman yang diberikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terlebih, dua oknum pemalak rombongan vaksinasi ini berstatus PNS, sehingga ada mekanisme yang harus dijalani.
"Semua pemecatan itu perlu ada aturan dan mekanisme, tidak bisa sembarangan," ucap pria yang karib disapa Ariza, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: 2 Oknum Dishub DKI yang Peras Bus Rombongan Warga Vaksinasi Rp 500 Ribu Tak Dipecat, Ini Alasannya
Ariza bilang, pihak Inspektorat DKI nantinya bakal memeriksa kembali kedua oknum petugas Dishub berinisial SG dan S ini.
Kemudian, hasil pemeriksaan itu bakal dijadikan pertimbangan apakah perlu kedua oknum petugas yang memeras warga Rp500 ribu ini mendapat sanksi tambahan.
"Ada tim inspektorat dan lain yang akan mengecek, menilai kembali fakta di lapangan, situasi kondisinya," tuturnya.
"Kemudian nanti sanksi apa yang sesuai, sementara ini kan sanksinya dibebastugaskan," sambungnya.
Baca juga: Ombudsman: Harusnya 2 Oknum Dishub DKI yang Peras Sopir Bus Rombongan Vaksinasi Dipecat
Diberitakan sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mendesak Gubernur Anies Baswedan memecat dua oknum petugas Dinas Perhubungan yang memalak rombongan vaksinasi beberapa waktu lalu.
Pasalnya, sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat hingga pemangkasan tunjangan kinerja daerah (TKD) dinilai masih terlalu ringan.
"Sepatutnya tindakan terhadap petugas Dishub yang melakukan pungutan liar masuk ke dalam kategori disiplin berat dan bisa dilakukan penghentian, baik hormat tanpa permintaan atau tidak dengan hormat," ucapnya, Jumat (10/9/2021).
Mengacu pada Pasal 13 Ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, oknum Dishub berinisial SG dan S seharusnya dipecat.
Baca juga: 2 Oknum PNS Dishub Jakarta Peras Sopir Bus Rp 500 Ribu, FAKTA: Layak Pecat
Adapun pasal tersebut menyatakan bahwa PNS yang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara, hukumnya merupakan hukuman disiplin berat.
"Tindakan yang dilakukan bersangkutan tidak hanya merugikan instansi saja, dalam hal ini Dishub DKI, tapi juga Pemprov DKI dan pemerintah Indonesia pada umumnya," ujarnya.
"Karena tindakan pungli yang dilakukannya merepresentasikan aparat pemerintah," sambungnya.
Kasus ini diungkap oleh Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan yang menyebut mendapat informasi soal pemerasan oleh oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dia menjelaskan, dirinya mendapat laporan dari rekannya yang mendampingi rombongan warga untuk vaksin, di Sentra Vaksin di Sheraton Media Hotel jln Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/9/2021) siang.
"Selasa pagi, warga berangkat dari Kampung Penas, Jakarta Timur. Tapi bus rombongan warga distop oleh beberapa petugas Dishub Jakarta sekira pukul 09.00 WIB di depan ITC Cempaka Mas," jelas Tigor, saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).
"Bus distop paksa petugas Dishub Jakarta dan diperas diminta uang oleh petugas Dishub Jakarta Rp500 ribu," lanjutnya.
Baca juga: Beredar Foto Polantas Diberi Sanksi Fisik, Polda Metro: Bukan Pungli Tapi Karena Tak Apel Pagi
Tigor mengatakan, terdapat dua oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang meminta uang Rp500 ribu. Inisial mereka adalah SG dan H.
"Jika si sopir tidak memberi Rp500 ribu kepada petugas (SG dan H), bus akan ditarik Dishub Jakarta," ujarnya.
"Akhirnya kedua petugas memaksa dan sopir memberikan uang Rp500 ribu, baru mereka pergi meninggalkan rombongan kami," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anies Didesak Pecat Oknum Petugas Dishub Pemalak Rombongan Peserta Vaksinasi, Ariza Buka Suara,