TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produknya kerap dijadikan ajang penipuan online (cyber crime), Oxoneonline melaporkan akun-akun bodong media sosial ke polisi.
Laporan didasari atas tindak pidana manipulasi data elektronik sesuai UU ITE terhadap akun sosial media bodong yang mendisplay produknya.
"Di antaranya akun Instagram oxone_store.indonesia, akun Instagram Oxone Official Store, akun Instagram oxone.indonesia, akun Instagram oxone.official.store dan saat ini proses penyidikan perkara tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara," ujar Sahala Panjaitan dari Law Office Sahala & Partners selaku kuasa hukum Oxone dalam keterangannya, Sabtu (18/9/2021).
Modus akun media sosial bodong tersebut, beber Sahala, seperti membuat akun medsos Instagram bodong, membuat nama akunnya Oxone, membeli followers yang banyak, sehingga terlihat meyakinkan.
Bahkan foto produk yang terdisplay di akun bodong tersebut memakai foto dari akun resmi dan harganya jauh lebih murah.
Baca juga: Investasi Bodong Berkedok Arisan di Makassar Berawal dari Grup WhatsApp
Setelah korban tertarik, korban diarahkan chat via WhatsApp penipu dan korban mentransfer uang ke rekening penipu, setelah itu korban diminta harus mentransfer uang lagi dengan alasan barang tertahan di Bea Cukai karena produk yang dibeli adalah barang ilegal, jika tidak ditransfer barang tidak akan dikirim.
"Korban menyadari telah ditipu setelah permintaan Resi Pengiriman diabaikan penipu, nomor Whatsapp penipu sudah tidak aktif dan barang tak pernah diterima korban," ungkapnya.
Ancaman pidana penjara dengan pasal berlapis dapat menjerat pemilik akun media sosial bodong yang sudah sangat meresahkan.
Ancaman pidana membuat akun palsu/bodong dengan tujuan agar informasi akun tersebut dianggap asli bisa diartikan sebagai manipulasi data melalui media elektronik sesuai Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE pelaku dapat dihukum penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar.
Ancaman pidana memberikan informasi tidak benar dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian terhadap konsumen sesuai Pasal 45A UU ITE pelaku dapat dihukum penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Serta tindak pidana pencucian uang dengan cara menampung, menerima transfer atau mengalihkan uang hasil kejahatan sesuai Pasal 3, 4 dan 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pelaku dapat dihukum penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Sahala juga mengajak konsumen agar lebih jeli dalam bertransaksi online.
Konsumen harus curiga jika menemukan harga produk sangat murah dan wajib melakukan stalking, dan ciri-ciri penipuan lewat akun media sosial bodong.
Di antaranya kolom komentar di akun media sosial dinonaktifkan, informasi produk setiap postingan minim, follower fiktif, cek jumlah follower dengan jumlah like dan comment pada postingannya, permintaan resi pengiriman diabaikan, setelah ditransfer, penipu minta korban transfer lagi dengan alasan barang tertahan di Bea Cukai.
"Kami mengedukasi konsumen setia Oxone dalam berbelanja online produk Oxone melalui tips aman, di antaranya melalui akun online official yaitu Instagram oxoneonline (centang biru), Twitter @OxoneOnline, Facebook OxoneOnline, akun official di marketplace Tokopedia, Shoppe, Lazada dan website official www.oxone-world.com," katanya.
"Akun official Whatsapp 0877 5000 1881, memastikan keaslian foto barang, Jangan tergiur dengan harga jual produk Oxone sangat murah, Pastikan pembayaran aman, dan terakhir transaksi dengan pihak Oxone hanya menggunakan rekening a.n PT Octa Utama, maka berhati-hati jika harus melakukan transfer ke rekening pribadi," tambahnya.