News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Patuh Jaya Digelar, Pengendara Pribadi dengan Lampu Rotator dan Sirine Ditindak Polisi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemasangan Strobo dan Rotator

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar operasi Patuh Jaya 2021, guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

Hanya saja dalam operasi patuh jaya ini, pihak kepolisian tidak melakukan razia di jalan, guna meminimalisir terjadinya kerumunan pengendara di suatu titik.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan dalam operasi Patuh Jaya ini pihaknya akan melakukan penindakan kepada beberapa pengendara yang berkendara tidak sesuai dengan aturan.

"Jadi walaupun tidak melakukan razia di jalan tetapi ada beberapa kendaraan yang menjadi target khusus selama operasi patroli kita tertibkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Jalan Raya Kali CBL Bekasi Rawan Begal, Dalam Tiga Hari Ada 7 Korban Pembegalan

Baca juga: Akhir Pekan Ini Berlaku Kebijakan Ganjil Genap di Jalan Malioboro 

Adapun satu di antara golongan pengendara tersebut yakni para pengguna lampu rotator atau sirine yang tidak pada peruntukannya.

Sambodo menyebut, penindakan ini berlaku untuk segala jenis kendaraan pribadi baik itu roda dua maupun roda empat.

"Saya sampaikan dan sekali lagi, apabila ada kendaraan yang berpelat hitam apa pun pelatnya berarti itu adalah mobil pribadi, dan tidak boleh menggunakan sirene atau rotator, dan itu akan nanti kita tertibkan," ucapnya.

Dirinya lantas menjelaskan kegunaan lampu rotator dan sirine yang digunakan aparat keamanan.

Di mana kata Sambodo, dalam pengaplikasiannya penggunaan lampu rotator itu hanya diperbolehkan untuk 7 golongan pengendara yang mendapatkan hak prioritas.

Baca juga: 4 Begal Sadis yang Bacok Remaja di Bintaro Berhasil Diringkus, 3 Lainnya Masih Diburu 

Kata dia, untuk lampu rotator berwarna biru, dikhususkan untuk pengendara Polri, TNI, ambulans dan kendaraan darurat lainnya.

Selanjutnya, lampu rotator kuning dikhususkan untuk kendaraan dengan kepentingan umum, kebersihan jalan, angkutan berat dan kepentingan lainnya.

"Di luar itu tidak boleh. Jadi kalau ada berpelat hitam menggunakan rotator, berarti itu melanggar aturan," tukasnya.

Selain akan menindak pengendara dengan lampu rotator dan sirine, operasi patuh jaya ini juga akan menindak pengendara dengan knalpot bising.

Hal itu disampaikan, oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menginstruksikan kepada jajarannya untuk menindak tiap pengendara yang masih menggunakan knalpot bising.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini