Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang petugas Lapas Kelas I Tangerang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 orang.
Sebanyak 53 saksi pun telah dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran itu.
Meski penyidikan terus berlanjut, polisi menyebut potensi bertambahnya tersangka masih sangat mungkin terjadi.
"Masih berkembang. Untuk potensi bertambahnya tersangka mungkin bisa terjadi," jawab Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Tiga Sipir Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran
Tiga tersangka yang ditetapkan merupakan pegawai yang menjalani tugas jaga atau piket di Lapas Tangerang saat peristiwa itu terjadi 8 September 2021.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP karena dinilai lalai sehingga mengakibatkan meninggalnya 49 narapidana akibat kebakaran.
Tersangka itu berinisial RU, S, dan Y. Namun, Tubagus tidak memerinci soal kelalaian seperti apa yang menyebabkan ketiga petugas lapas itu menjadi tersangka.
Tubagus hanya menyebut proses penetapan tersangka telah dilakukan melalui tahapan penyidikan.
Penyidikan itu dilakukan dengan menyandingkan SOP dan penanganan napi di lapas hingga fakta temuan di lapangan setelah dilakukan penyidikan.
"Tentang detailnya biarlah itu menjadi materi penyidikan. Tapi penerapan pasal dengan kejadian sudah dibandingkan dengan SOP dan dengan fakta di lapangan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau luka berat," kata Tubagus.
Saat ditanya soal status Kalapas Tangerang, Victor Teguh Prihartono dalam kasus kebakaran ini, Tubagus tak banyak bicara.
Ia tidak menjawab secara gamblang apakah Kalapas Tangerang berpotensi menjadi tersangka atau akan ada lagi pemeriksaan lanjutan.
"Belum," kata Tubagus.