TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi memenuhi panggilan Komnas HAM untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pelecehan sesama pegawai KPI.
Kedatangan Hengki ke Komnas HAM juga menjelaskan perkembangan kasus yang tengah berproses di Polres Metro Jakarta Pusat.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya sudah menerima keterangan langsung dari Kapolres terkait penanganan kasus tersebut.
“Tadi pak Kapolres sudah memberikan keterangan terkait penanganan kasus yang sedang berproses di Polres Metro Jakarta Pusat. Pak Hengki juga memberikan keterangan sejauh apa langkah-langkah yang sudah dilakukan polisi dalam menangani kasus dugaan pelecehan sesama pegawai KPI ini," kata Beka di Gedung Komnas HAM, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
Beka mengatakan, Komnas HAM juga menggali informasi terhadap Hengki sudah dilakukan.
Disebutkan bahwa langkah-langkah polisi sejauh ini sudah dilakukan dan proses hukum terhadap kasus ini terus berjalan.
Baca juga: Penuhi Panggilan Komnas HAM, Kapolres Jakarta Pusat Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus MS
"Pihak Polres Metro Jakarta Pusat sudah memberikan keterangan terkait dengan proses yang sampai saat ini sudah dijalankan. Jadi sampai dengan saat ini proses hukum itu masih berjalan untuk diketahui ada atau tidak tindak pelecehan tersebut," kata Beka.
Adapun proses yang dimaksud Beka adalah proses pelaporan terduga korban MS hingga proses penggalian keterangan terhadap para terlapor dan terduga pelaku.
Tak hanya itu, kepolisian juga telah menggali keterangan dari pihak KPI.
"Artinya dari proses pelaporan yang disampaikan oleh terduga korban MS hingga pemanggilan terlapor dan keterangan kepada beberapa orang yang ada di sekretariat KPI sudah berjalan," jelasnya.
Selain pihak Polres Metro Jakarta Pusat, Komnas HAM juga mengundang beberapa pihak KPI untuk memberikan keterangan tersebut.
Namun, hingga pukul 15.30 staf KPI tersebut belum datang dan belum diketahui pula apakah akan ada pemanggilan ulang.