"Korban sudah menghubungi keluarganya, lalu si keluarga korban tidak sanggup memenuhi permintaan uang tebusan Rp50 juta," jelasnya.
Baca juga: Warung Kelontong Dijadikan Tempat Prostitusi Online di Kabupaten Bekasi
Ketika tiba di pintu masuk Tol Clincing, Jakarta Utara, korban memberanikan diri untuk berteriak dan didengar petugas setempat.
"Petugas lalu memberhentikan kendaraannya karena mendengar suara gaduh minta tolong, dari situ korban berhasil diselamatkan dan para pelaku langsung kami tangkapan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
Mereka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Nasib Wahyudi, Pemilik Toko Kosmetik di Bekasi Jadi Korban Pemerasan Sekelompok Orang Mengaku Polisi