TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan rekrutmen CPNS dengan jumlah 225 korban masih berproses di Polda Metro Jaya.
Bahkan, kasus yang menjerat putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania mendapat perhatian khusus Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Pasalnya kasus ini menyebabkan kerugian sebesar Rp9,7 Miliar dan telah memasuki tahap pemeriksaan oleh penyelidik.
Baca juga: Belum Sebulan PTM Digelar, Sejumlah Siswa SD, SMP, SMA di Bekasi dan Tangerang Terpapar Covid-19
Lantas apakah yang membuat Kapolda Metro Jaya memberi atensi khusus terhadap kasus ini?
Menurut kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto pada saat pemeriksaan pelapor, penyelidik memberi tahu langsung bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus Kapolda Metro Jaya.
Faktor itu karena dalam kasus ini terdapat pemalsuan dokumen negara yang mencatut Badan Kepegawaian Negara.
"Saat mau BAP, kanit 1 bilang bahwa ini perkara antensi dari Kapolda karena ada dugaan pemalsuan dokumen resmi atau negara. Bahkan agar proses ini bisa selesai Minggu ini. Sehingga Rabu bisa segera digelar perkara," kata Odie seusai mendampingi proses BAP pelapor sekaligus korban, Kamis (30/9/2021) malam.
Baca juga: Nia Daniaty Trauma Olivia Nathania Anaknya Dituduh Menipu 225 Orang Capai Rp 9,7 Miliar
Odie menambahkan, bahwa pemeriksan beberapa korban lain akan segera dilakukan.
Atas gerak cepat polisi, Odie diminta membawa beberapa korban lainnya dari kasus tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
"Besok (hari ini) kita akan membawa lima atau enam saksi lagi. Termasuk Ibu Agustin karena dia adalah tokoh penting yang pertama jadi korban Olivia, ia juga mantan guru SMA Olivia yang pertama kali bertemu dan ditawari CPNS ini," jelasnya.
Tak sampai di situ, berkat atensi khusus Kapolda Metro Jaya, penyidik telah menyita barang bukti berupa berkas dan dokumen pemerintah yang diduga sudah dipalsukan Olivia.
Surat-surat berkop Badan Kepegawaian Negara yang berisi nota dinas dan surat Terhitung Masuk Tanggal itu bahkan memalsukan tanda tangan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.
"Karena ini juga menyangkut BKN di mana ada surat yang ditunjukkan Olivia berkop BKN jadi atensi khusus keoolisian. Ada tiga dokumen yang diduga bodong, nota dinas, sk, nomor induk pegawai langsung disita oleh penyidik," jelas Odie.
Sementara itu, di pihak Olivia Nathania menyebut bahwa dirinya tak terlibat dan tak pernah menjanjikan proses rekrutmen CPNS jalur prestasi itu.
Ia hanya membantu proses menuju rekrutmen CPNS melalui les secara kolektif.
Ia membantah tuduhan telah membohongi ratusan korban meski mengaku menerima sejumlah uang.
Bahkan ia menyebut tak tahu menahu soal terbitnya surat, Nomor Induk Pegawai seperti yang dituduhkan korban.
"Saya membantah itu semua. Tidak ada janji rekrutmen CPNS, saya membantu untuk program Les yang memang disiapkan untuk keperluan tes CPNS," kata Olivia dalam konferensi pers untuk menjawab sengakarut masalah ini.
Baca juga: Pihak Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Siapkan Bukti untuk Bantah Tudingan Penipuan
Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat.
Modus penipuan ini berupa iming-imingan jabatan PNS di sejumlah instansi kepada 225 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp 9,7 miliar.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.
Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.