TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Papua Thomas Sondegau ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
Kini, dia telah direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan rehabilitasi itu diputuskan setelah pihaknya melakukan proses asesmen kepada pelaku.
"Sudah rehab, sudah assesmen sekarang sudah di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (2/10/2021).
Namun demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut ihwal kronologi penangkapan Thomas Sondegau.
Yang jelas, pelaku telah dinyatakan positif narkoba dengan barang bukti satu butir ekstasi.
"Satu butir ekstasi, dan positif," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri menangkap Anggota DPR Papua Thomas Sondegau terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Anggota DPR Papua Thomas Sondegau Ditangkap Polisi Karena Positif Narkoba Jenis Ekstasi
Dia ditangkap pada 27 September 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan Thomas ditangkap karena diduga menggunakan narkoba jenis ekstasi.
"Iya, sudah lama itu 27 lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (2/10/2021).
Yusri juga membenarkan Thomas Sondegau ditangkap saat tengah bersama seorang wanita.
Dalam penangkapan itu, Polri menemukan satu butir ekstasi dari tangan Thomas.
Sebaliknya, kata Yusri, dia juga telah dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, dia dinyatakan positif memakai ekstasi.
"Dia positif ekstasi," tukasnya.