"Kalau dulu kebalik, keseringan hijau daripada hitamnya, paling warnanya hitam seminggu sekali atau dua kali doang, sekarang keseringan hitamnya," tutur Dien.
Sebelumnya, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menuturkan pencemaran sungai di Kabupaten Bekasi oleh limbah industri kecil dan besar berada dalam kategori mengkhawatirkan.
Padahal, air dari sungai-sungai yang tercemar merupakan sumber air baku kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Polisi Kantongi Hasil Labfor Kandungan yang Sebabkan Air Sungai di Klaten Merah Bak Darah SegarĀ
Berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan jajaran Gakkumdu dari unsur Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Polrestro Bekasi, hanya terdapat 13 perusahaan saja yang mengantongi izin membuang limbah ke sungai.
"Yang berizin ada 13 perusahaan, lainnya tidak. Maka dari itu, hasil yang berizin ini harus ada uji laboratoriumnya, karena dia harus ada IPAL-nya," kata Dani saat dikonfirmasi, Minggu (2/10/2021) kemarin.
Pj Bupati Bekasi akan Kenakan Sanksi Berat bagi Perusahaan Pembuang Limbah Sembarangan
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengungkapkan pihaknya kini lebih memprioritaskan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan pembuang limbah dengan pelanggaran terberat.
Perusahaan yang dinilainya melakukan pelanggaran berat adalah mereka yang tak mengantongi izin, namun dengan sengaja membuang limbah sehinggi mencemari kali.
"Ada temuan juga pembuang limbah yang tidak berizin, itu dulu yang kita garap," kata Dani saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Dani mengakui bahwa lebih banyak perusahaan kecil yang melakukan pembuangan limbah ke kali.
Mayoritas perusahaan tersebut adalah pihak ketiga dari perusahaan besar yang limbahnya diminta untuk dikelola.
Namun demikian, perusahaan kecil itu malah tak membuat perizinan dan bahkan mencemari lingkungan dengan membuang bekas-bekas oli beserta minyak, tak hanya ke Kali Cilemahabang, namun juga ke Kali Serang Baru beserta Kalimalang.
"Jadi seperti itu, yang berizin perusahaan besar, yang enggak ada perusahaan kecil. Jadi jangan sampai salah pengertian, kok yang kecil ditindak, tapi yang besar tidak," tuturnya.
Sedangkan bagi perusahaan besar yang ternyata mengantongi izin, namun IPAL-nya tidak sesuai standar, akan diberlakukan sanksi secara bertahap.
"Makanya tindakannya bagi yang berizin itu harus bertahap penerapan sanksinya. Tapi kalau yang enggak berizin langsung pidana," kata Dani. (tribun network/thf/Wartakotalive.com)