"Untuk kebutuhan dan gaya hidupnya. Lalu, dari keterangan W, dia ini terlibat pencurian karena diajak kekasihnya J yang merupakan residivis," ucap Wahyu.
Mereka baru beraksi selama tiga bulan dan berhasil menggondol empat motor.
"Menggakunya baru beraksi tiga bulan dengan hasil empat motor yang dicuri. Namun, kita terus melakukan pendalaman," ujar Wahyu.
Baca juga: Viral Air Sungai Cisadane di Serpong Berubah Merah, Ini Penjelasan Satpol PP Tangerang Selatan
Tidak hanya itu, polisi nyatanya juga menemukan senjata jenis airsoft gun di kontrakan keduanya.
Barang tersebut dibeli oleh J secara online dengan harga Rp 3 juta.
"Itu beli online ngakunya dan dibeli harga Rp 3 juta dan baru sampai sehari sebelum diamankan," beber dia.
Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, pasangan sejoli itu dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sejoli di Tangerang Kompak Curi 4 Motor untuk Gaya Hidup, Ditangkapnya Pun saat Sedang Pesta Miras