News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tudingan Penggelembungan Dana Reses Viani Limardi Dimentahkan Sekretaris DRPD, Bagaimana Respon PSI?

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi.

Dilansir dari TribunJakarta, Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka buka suara soal kehadiran Viani Limardi dalam rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta yang digelar Selasa (5/10/2021) kemarin.

Dalam rapat tersebut, Viani sempat memperkenalkan diri dari ‘ Fraksi Rakyat DKI Jakarta ’.

Terkait hal ini, Isyana menegaskan, Viani bukan lagi bagian dari PSI sejak diberhentikan pada 25 September 2021 lalu.

“Saat ini sis Viani bukan lagi anggota dari PSI, sehingga sis Viani tak bisa mewakili Fraksi PSI,” ucapnya, Rabu (6/10/2021).

Ia pun mengakui, surat pemecatan Viani belum dilayangkan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta lantaran masih menunggu tanda tangan Ketua Umum PSI Grace Natalie dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni.

Sehingga, Viani saat ini masih berstatus sebagai anggota dewan Kebon Sirih meski sudah dipecat dari partai.

“Ada beberapa hal internal yang lagi kami urus. Kami prosesnya menunggu tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen PSI,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Mantan jurnalis ini pun menyebut, proses pemberhentian Viani dari DPRD DKI memang membutuhkan waktu.

Baca juga: Harta Kekayaan Viani Limardi, Kader yang Gugat PSI Rp 1 Triliun, Punya Total Harta Rp 27 Miliar

Sebab, surat pergantian dewan harus disahkan dulu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Prosesnya kan memang panjang, enggak mungkin seperti membalikkan telapak tangan. Sekarang kita tunggu saja prosesnya,” tuturnya.

Seperti diketahui, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap tuduhan yang beredar di publik. Tuduhan yang dimaksud tentang pemecatan dirinya karena melakukan pengelembungan dana reses.

"Tidak ada sama sekali saya melakukan pengelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," ujar Viani berdasarkan keterangannya pada Selasa (28/9/2021).

Viani menegaskan, berdasarkan surat penggantian antarwaktu (PAW), bahwa pelanggaran yang dilakukan Viani Limardi salah satunya adalah melakukan pengelembungan dana secara rutin, khususnya di bulan Maret 2021.

Namun Viani membantah keras dan menjelaskan bahwa nilai total dana reses yang sebesar Rp 302 juta untuk 16 titik reses.

Baca juga: Viani Limardi Dipecat PSI, Netizen Heboh Berkomentar

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini