Sebab, pelaku itu bekerja di satu Kelurahan di Kota Bekasi.
Apalagi, pelaku juga selalu membawa nama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sehingga ia pun merasa yakin akan bujukan pelaku itu.
"Ya, dia bilang anak buahnya pak wali kota Bekasi dan uangnya masuk ke pak wali kota lah dan segala macam dia ngomongnya begitu ya saya percaya saja," katanya.
Namun, hingga Maret 2021 sejak perjanjian itu, NM tak mendapatkan kabar dari pelaku.
Beruntung saat itu ia juga membuat perjanjian tertulis jika dalam 11 hari dari perjanjian itu apa yang diperjanjikan tak terpenuhi maka [elaku harus mengembalikan uang tersebut.
"Saya juga membuat surat perjanjian pada awal-awal itu, Jika Maret SK tidak turun uang kembali sepenuhnya, dengan tempo 11 hari kerja. Nah, sekarang udah satu tahun dan belum masuk-masuk uang juga belum kembali," ujarnya.
Baca juga: Penampakan Mural di Bintaro Bertuliskan: Koruptor Dirangkul, Rakyat Kecil Dipukul
Karena tidak ada kejelasan dan merasa ditipu oleh pelaku.
NM pun pada akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (1/10) beberapa waktu lalu.
Laporan nomor LP/B/2501/X/2021/SPKT/SATRESKRIM/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
"Aku sudah melaporkan ke pihak kepolisian, dengan melampirkan bukti-bukti yang ada. Aku sudah tidak berminat, yang saya mau hanya uang dikembalikan saja," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 2 Warga Bekasi Korban Penipuan Rekrutmen Tenaga Kontrak, Sudah Bayar Rp 70 Juta Tak Kunjung Bekerja,