TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Tersangka penggelapan mobil mewah inisial AIP ditangkap aparat Polres Tangsel.
AIP dibekuk saat sedang tamasya di satu tempat wisata di Jawa Tengah bersama 4 teman wanitanya.
Dari tangan AIP, disita sedikitnya 7 mobil mewah hasil penggelapan.
Baca juga: Viral di TikTok Bidan Puskesmas Diduga Hina Ibu Hamil, Sanksi Terberat Pencabutan STR Menanti
Baca juga: Saat Gubernur Anies Baswedan Cerita Merasa Jadi Tahanan Kota, Tak Bebas Keluar dari Jakarta
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra mengatakan pelaku ditangkap pihaknya saat sedang berada di kawasan wisata Guci Tegal, Jawa Tengah.
"Jadi pada saat diamankan tersangka sedang bersama dengan empat orang wanita," katanya saat ditemui di Mapolres Tangsel, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (6/10/2021).
Angga menuturkan pelaku nekat mengaku sebagai seorang anggota kepolisian berpangkat AKBP untuk memikat ke 4 wanita itu.
"Tersangka AIP yang bersangkutan inilah yang kemudian mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat AKBP. Dalam hal ini untuk memikat para wanita itu," ungkapnya.
Baca juga: Buntut Sungai Cisadane Tercemar Jadi Merah Darah, Tempat Pengolahan Sampah Plastik Ditutup Polisi
Baca juga: Plastik Bungkus Sosis Ini Jadi Sumber Pencemaran Sungai Cisadane yang Mendadak Merah
Sementara itu, kata Angga, dari tangan pelaku pihaknya mendapati tujuh unit kendaraan roda empat.
Dari tujuh kendaraan yang disita terdapat tiga unit mobil mewah bermerek Toyota Alphard.
"Mobil ini rencananya akan dijual ke orang lain di beberapa wilayah, di antaranya Jawa Tengah," pungkasnya.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan kasus penggelapan 7 unit kendaraan mewah tersebut bermula dari adanya pengaduan dari sejumlah tempat penjualan dan rental mobil.
"Tersangka AIP pada awalnya membeli kendaraan roda empat dari showroom namun tidak melakukan pembayaran. Lalu tersangka AIP juga ada meminjam kendaraan namun tidak dilakukan pembayaran," katanya saat merilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Jadi Korban Begal Modus Anggota Polisi di BKT, Rafiqi Disandera, Disetrum dan Diminta Uang Tebusan
Baca juga: Bertubi-tubi Dihadiahi Bogem Mentah, 2 Maling Motor di Cikarang Terkapar, Menangis Mohon Ampun
Iman menuturkan setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para pelapor dan sejumlah saksi.
Tak menunggu waktu lama, pihaknya menangkap tersangka AIP saat sedang bertamasya di kawasan Jawa Tengah bersama 4 teman wanitanya.
"AIP ditangkap di tempat wisata Guci Tegal, Jawa Tengah bersama dengan 4 orang perempuan," ungkapnya.
Sementara itu, dari tangan tersangka pihak kepolisian mendapati 7 unit mobil dengan 3 unit diantaranya mobil mewah bermerek Toyota Alphard.
Adapun atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 8 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pelaku Penggelapan Mobil Ngaku Anggota Polri Demi Memikat Para Wanita,