Surat Tanda Registrasi (STR) Dicabut
Dinas Kesehatan DKI Jakarta tengah menelusuri kebenaran video tersebut.
Sanksi tetap akan diberikan bila tenaga kesehatan tersebut terbukti melakukan kesalahan.
Purwadi mengatakan, jika dugaan penghinaan oleh oknum bidan itu benar, maka sanksinya adalah pencabutan sementara surat tanda registrasi (STR).
STR merupakan sertifikat kompetensi yang menunjukkan seseorang dapat melakukan pelayanan kesehatan.
Baca juga: Mural Bertuliskan Koruptor Dirangkul Rakyat Kecil Dipukul di Bintaro Dihapus
"Bagaimana pun itu dalam konteks ini sebagai tenaga kesehatan yang tentunya dalam pelayanan standar perilaku dan disiplinnya yang harus kita sama-sama kawal dan tegakan."
"Sepaham kami dalam konteks tenaga kesehatan, sanksi terberatnya itu dilakukan pencabutan STR sementara," papar Purwadi, Rabu (6/10/2021).
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari tim di lapangan.
Selanjutnya akan menentukan langkah-langkah serta kebijakan kepada oknum yang terlibat.
"Kami nanti menunggu segera laporan dari teman-teman Sudin Kesehatan Jakarta Barat yang sedang turun ke lapangan pastinya kami dalam koridor pembinaan terhadap tenaga kesehatan tetap akan melakukan penegakan disiplin pegawai termasuk kepada tenaga kesehatan dengan standar kompetensi yang ada termasuk terkait dengan aspek etiknya," tandasnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)