TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas gugatan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto.
Gugatan senilai Rp1,1 Triliun itu terkait dengan pembentukan PAM Swakarsa pada tahun 1998.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 354/Pdt.G/ 2019/PN.Jkt.Tim., tanggal 11 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan majelis tinggi dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim), Senin (11/10/2021).
Putusan banding perkara perbuatan melawan hukum ini diketuai oleh hakim Nelson Pasaribu, dengan anggota majelisnya, Edwarman dan Abdul Fattah, serta panitera Haiva.
Majelis juga menghukum Kivlan Zen membayar biaya perkara kedua tingkat pengadilan tersebut.
Diketahui, pada tanggal 11 Juni 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan gugatan penggugat (Kivlan Zen) tidak dapat diterima (niet onvantkelijkeverklaard).
Kivlan Zen divonis 4,5 bulan penjara karena kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Baca juga: Kivlan Zen Tolak Vonis Hakim Demi Kehormatan: 100 Persen Saya Tidak Salah
Dia langsung menuding bahwa ada dendam dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di balik putusan tersebut.
"Ini karena dendam politik saja. Dendam politik Wiranto. Ini sudah jelas itulah Wiranto," kata Kivlan usai sidang.
"Dan dendam politik mereka karena saya banyak mengkritik pemerintah. Saya membela Prabowo di dalam waktu kejadian 21-22 Mei itu, saya demo di Lapangan Banteng, minta ke Bawaslu bahwa itu tidak sah menangnya Jokowi," imbuhnya.