TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi.
Zaim Saidi merupakan terdakwa kasus penggunaan koin dinar-dirham sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah.
Vonis bebas Zaim Saidi dibenarkan oleh pengacaranya, Alghiffari Aqsa.
"Iya divonis bebas murni," kata Alghiffari kepada Tribunnews.com, Selasa (12/10/2021).
Zaim Saidi sebelumnya didakwa melanggar Pasal 10 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seiring berjalannya persidangan, jaksa hanya menuntut Zaim selama 1 tahun penjara.
Alghiffari kemudian membeberkan pertimbangan majelis hakim memvonis bebas Zaim Saidi.
Disebutkannya, majelis hakim menyatakan Zaim Saidi tidak terbukti membuat benda semacam mata uang.
Kemudian, hakim menyebut Pasar Muamalah menggunakan dinar (emas) dan dirham (perak) sama dengan barter, karena emas-perak adalah komoditas.
"Penggunaan dinar dirham sama saja dengan penggunaan kartu dan koin di food court atau permainan di mall," kata Alghiffari.
Berikutnya, majelis hakim PN Depok menilai perbuatan Zaim Saidi merupakan tindakan mengajak masyarakat membayar zakat sesuai sunnah.
"Ada kekeliruan pandangan yang mencampuradukkan dinar-dirham sebagai mata uang suatu negara dengan dinar-dirham sebagai satuan berat," kata Alghiffari.
Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Siap Disidangkan
Nama Zaim Saidi menghebohkan Indonesia pada awal Februari 2021.
Ia ditangkap Bareskrim Mabes Polri karena mendirikan Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Beji, Depok.
Pasar itu menggunakan koin dinar, dirham, dan sistem barter dalam transaksi.
Penangkapan Zaim Saidi kala itu banyak mendapat kritik, termasuk dari PBNU dan Muhammadiyah, karena Pasar Muamalah justru bertujuan untuk membantu masyarakat dan tidak menyalahi hukum.
Bahkan muncul petisi untuk membebaskan Zaim Saidi dari tahanan.
Lebih dari 8 bulan Zaim Saidi menjalani proses hukum terkait pasar yang ia dirikan.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (13/9/2021), ia dituntut 1 tahun penjara.
Jaksa menilai Saidi melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang mata uang.
"Menyatakan terdakwa Zaim Saidi terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 'sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah', sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 9 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tulis tuntutan.
Zaim Saidi ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (2/2/2021) malam di rumahnya. Ia kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukumnya, Ali Wardi, menyebut, gerakan Pasar Muamalah justru bertujuan untuk membantu pemerintah dan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Terlebih, pemerintah tengah giat mengkampanyekan ekonomi syariah.
Setelah sempat ditahan beberapa lama, Bareskrim Polri mengabulkan penangguhan penahanan Zaim Saidi pada Kamis (25/3/2021) karena faktor kesehatan.
Zaim Saidi diwajibkan laporan sekali seminggu ke Bareskrim. Kini, hakim memvonisnya bebas.