TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS angkat bicara terkait kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Dirinya menyebut ada peran oknum TNI yang terlibat di dalamnya.
Herwin mengungkapkan hasil penyelidikan sementara menunjukkan ada oknum TNI yang ikut terlibat hingga akhirnya Rachel Vennya berhasil kabur dari karantina.
“Ditemukan ada dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS,” kata Herwin, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).
Pemeriksaan pun dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir.
Sehingga dalam kata lain upaya pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Hasilnya diketahui bahwa oknum TNI tersebut berperan mengatur supaya sang selebgram bisa melewati prosedur yang telah ditetapkan bagi setiap orang yang baru saja dari luar negeri.
“Oknum TNI itu telah mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” ujarnya.
Baca juga: Diduga Langgar Aturan Karantina, Rachel Vennya Terancam Penjara, Kemenkes Desak Aparat untuk Usut
Menyikapi temuan tersebut Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19 maka oknum TNI itu akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19.
“Maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya,” tegas Herwin.
Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan maupun penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi.
Sebelumnya ramai diberitakan selebgram Rachel Vennya telah meninggalkan RSDC Wisma Atlet Pademangan dengan tidak sesuai prosedur usai pulang dari Amerika Serikat.
Rachel Vennya yang seharusnya menjalani masa karantina minimal delapan hari, malah hanya tiga hari saja berada di lokasi tersebut.
Selanjutnya Rachel Vennya malah mengunggah foto liburan di Bali.
Rachel Vennya tak berhak dikarantina di Wisma Atlet
Lebih lanjut Kolonel Arh Herwin BS, mengatakan Rachel Vennya tidak berhak untuk bisa dikarantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan dikarenakan tidak memenuhi kriteria yang ada.
“Pada kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” ujar Herwin.
Berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 No.12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan bahwa ada kriteria tertentu bagi siapa saja yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan.
Kriteria pertama adalah mereka yang merupakan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Lalu ada pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau tugas belajar di luar negeri.
Baca juga: Rachel Vennya Terancam Penjara dan Denda Rp100 Juta Jika Terbukti Kabur dari Karantina Covid-19
Selanjutnya adalah pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia usai perjalanan dinas dari luar negeri.
Sementara mereka yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021.
“Yang mana bahwa tamu/warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam,” tegas Herwin.
Kemenkes minta aparat tegas
Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mendorong aparat hukum melakukan penegakan aturan berupa sanksi bagi siapa saja melanggar aturan kekarantinaan.
Hal itu merespons kasus dugaan kaburnya influencer Rachel Vennya dari karantina Covid-19 di Wisma Pademangan Jakarta.
Nadia menegaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.
Baca juga: Heboh! Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina Covid-19, Kemenkes dan Satgas Bereaksi
"Meminta aparat hukum melakukan penegakan aturan termasuk sanksi kepada oknum terkait sesuai dengan peraturan," ujar Nadia melalui pesan singkat whatApps yang diterima, Selasa (12/10/2021).
Lebih lanjut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes RI ini mengatakan, pelanggaran aturan karantina dapat membahayakan kesehatan orang lain.
"Kemenkes mengimbau untuk patuh dalam menjalankan aturan yang sudah ditetapkan," lanjutnya.
Sikap sama juga ditunjukkan Juru bicara Satgas Covid-19. Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, saat ini proses penelusuran masih berlangsung.
Wiku menegaskan, kewajiban untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dibuat untuk keselamatan bersama.
Para WNI yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina delapan hari sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.
"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogianya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," kata Wiku dikutip dari Kompas.com.
Wiku mengimbau semua petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap semua pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu.
Diketahui kabar menghebohkan berembus soal mantan istri Niko Al-Hakim itu, diduga kabur pada hari ketiga masa karantinanya usai pulang dari Amerika Serikat.
Saat ini kasus tersebut sedang ditelusuri oleh Satuan Tugas Pademangan.
"Saat ini satgas karantina sedang melakukan penelusuran terkait isu ini, tentunya kementrian kesehatan meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," jelasnya.
"Mohon menunggu hasil penelusurannya terlebih dahulu," kata Wiku dikutip dari Kompas.com, Senin (11/10/2021).
Rachel Vennya Terancam Penjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta
Kabar heboh menimpa Rachel Vennya diduga melanggar aturan karantina covid-19. Ia disebut kabur dari Wisma Atlet Pademangan.
Jika kabar ini benar, Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta jika terbukti dirinya tak menjalani karantina selama 8×24 jam.
Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, ibu dua anak itu seharusnya menjalani 8 hari masa karantina, bukannya tiga hari.
Rachel Vennya Belum Bersuara, Begini Respon Sang Bunda
Sementara itum hingga berita ini heboh, Rachel Vennya juga belum memberikan klarifikasi terkait kabar dirinya.
Ibunda Rachel Vennya juga enggan memberikan komentar terkait isu tidak sedap perihak putrinya.
"Engga tahu yaa, no comment," kata Viens Tasman saat dihubungi awak media.
Sekedar informasi Rachel Vennya baru saja pulang dari New York sekira tanggal 21 September 2021, hal itu diketahui dari unggahan terakhir Vennya di New York lewat media sosial Instagram.
Namun tiga hari berselang yakni pada 24 September 2021, Rachel Vennya sudah mengunggah perayaan ulang tahunnya yang jatuh pada 23 September.
Hal itu membuat warganet semakin yakin jika benar Vennya tak menjalani masa karantina selama delapan hari sesuai dengan aturan.
Namun hal itu belun dikonfirmasi ataupu diklarifikasi oleh Vennya yang hingga kini masih bungkam. (WartaKota/Junianto Hamonangan)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sesungguhnya, Selebgram Rachel Vennya Tidak Berhak Dikarantina di Wisma Atlet
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ini Peran Oknum TNI Bantu Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet