Kontrak kerja sama Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang berakhir 2021 ini, Pemerintah DKI Jakarta dan Kota Bekasi tengah melakukan evaluasi untuk perpanjangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, salah satu poin evaluasi diantaranya kompensasi uang bau untuk masyarakat sekitar TPST Bantargebang.
"Bagian dari kerja sama itu salah satunya pemberian dana kompensasi, itu pun harus ada perhitungan yang jelas terkait dengan perhitungan kompensasi," kata Yayan, Senin (20/9/2021).
Sejauh ini, dana kompensasi diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk warga di tiga kelurahan yakni, Cikiwul, Ciketing Udik dan Sumur Batu.
Dana sebesar itu lanjut dia, masih dianggap terlalu kecil dibandingkan dampak yang harus diterima warga sekitar.
"Makanya kita ingin memformulasikan untuk menambah dana besaran kompensasi tersebut, harus ada kenaikan," ungkap Yayan.
Selama ini, besaran nominal dana kompensasi bau tidak ditentukan dengan berdasarkan formulasi tertentu.
Baca juga: Kronologi dan Penjelasan Pria di Bekasi Dianiaya Tetangga Gara-gara Dituduh Bobol Password WiFi
Seluruh warga di tiga kelurahan tersebut menerima dana kompensasi bau, tanpa ada indikator tertentu yang laik.
"Harus ada perhitungan yang jelas terkait dengan perhitungan kompensasi, selama ini kan dari DKI kalau saya pikir masih rendah ya, masih terlalu kecil dibandingkan dampak yang terjadi," ucapnya.
"Kalau misalnya berbicara layak namanya warga masyarakat keinginannya besar (dana kompensasi), tapi kita melihat juga kondisinya seperti apa, yang layak seperti apa, tingkat kehidupan masyarakat di Bantargebang seperti apa," tambahnya.
Wali Kota Bekasi sebut angka
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menginginkan, nilai kontrak kerja sama perpanjangan TPST Bantargebang tidak berkurang dibanding sebelumnya.
Pria yang akan disapa Pepen ini mengatakan, pembahasan perpanjangan kontrak kerja sama TPST Bantargenang dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai saat ini masih berjalan.
"Enggak ada persoalan (masih proses pembahasan) yang penting perjanjian kerja sama berjalan dan tanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat Bantargebang terpenuhi," kata Pepen, Rabu (29/9/2021).