Dia menjelaskan, kontrak kerja sama TPST Bantargebang tetap berpedoman pada upaya memberikan hak masyarakat Bantargebang.
Terutama pemenuhan hak di bidang kesehatan, pendidikan serta infrastruktur untuk masyarakat sekitar TPST Bantargebang dan masyarakat Kota Bekasi pada umumnya.
Untuk itu, dia berharap nilai kontrak kerja sama yang baru tidak lebih sedikit dari yang sebelumnya. Diketahui, Kota Bekasi menerima dana sekitar Rp369 miliar per tahun dari kerja sama TPST Bantargebang.
"Minimal berlaku sama dengan yang sebelumnya. Rp 369 miliar setahun," ungkapnya.
Terdapat sejumlah kegiatan yang sukses dilakukan berkat kerja sama tersebut, contohnya pembangunan dua flyover di Rawapanjang dan Cipendawa.
Lalu pembangunan fasilitas kesehatan seperti puskemas serta Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Tipe D di wilayah Kecamatan Bantargebang.
"Masih (berpedoman pada kesehatan, pendidikan dan infrastruktur), di sana juga sudah ada Puskesmas, sudah ada rumah sakit tipe D, (kegiatan untuk) pendidikan terus bertambah, perbaikan infrastruktur drainase juga," jelas dia.
Besaran nilai kontrak kerja sama lanjut dia, dihitung berdasarkan volume sampah yang dikirim DKI Jakarta ke TPST Bantargebang.
Baca juga: Penganiaya Tetangga Karena Password Wifi di Bekasi Kini Diburu Polisi
"Tergantung sampah yang dikirim, karena dihitung berdasarkan truk yang datang, sebulan berapa kubik, setahun berapa," jelas Pepen.
Adapun kontrakan kerja sama Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik DKI Jakarta berakhir 2021 ini.
TPST Bantargebang merupakan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berada di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam sehari, sampah yang dikirim ke Bantargebang dari wilayah DKI Jakarta diperkirakan mencapai 7.000 ton. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemprov DKI Ditagih Tambahan Jumlah Penerima Kompensasi Bau TPST Bantargebang