Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beragam upaya dilakukan Pemprov DKI Jakarta guna memastikan seluruh warga ibu kota bisa mendapatkan akses air bersih.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal menargetkan, cakupan layanan air bersih melalui jaringan perpipaan bisa mencapai 100 persen pada 2030 mendatang.
“Strategi dan upaya terus kami susun dalam rangka pengembangan dan pengelolaan air bersih untuk mencapai cakupan pelayanan 100 persen pada 2030,” ucapnya, Kamis (23/10/2021).
Sebagai informasi, cakupan pelayanan air bersih di daratan Jakarta melalui jaringan perpipaan saat ini baru mencapai 64 persen.
Sedangkan, cakupan pelayanan air bersih di Kabupaten Kepulauan Seribu melalui jaringan perpipaan dan kios air sudah mencapai 90 persen.
Yusmada menyebut, cakupan pelayanan air bersih melalui jaringan perpipaan terus ditingkatkan guna mencapai keadilan sosial serta kualitas hidup merata warga DKI Jakarta.
Guna mewujudkan hal itu, ada dua strategi yang dijalankan Pemprov DKI, yaitu internal dan regional.
Image
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau lokasi pengolahan air bersih di ibu kota (Dok. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta)
Strategi internal meliputi efisiensi pemakaian air dan pengurangan non revenue water (NRW), pemanfaatan air permukaan (waduk dan kali) sebagai sumber air baru Instalasi Pengolahan Air (IPA), serta desalinasi dengan dengan IPA berteknologi Sea Water Reserve Osmosis (SWRO).
Untuk diketahui, NRW merupakan selisih jumlah air yang masuk ke sistem (suplai) dengan air yang tercetak di rekening.
Biasanya, NWR disebabkan oleh kebocoran pipa, konsumsi air tidak resmi atau ilegal, ketidakakuratan pembaca meter, serta kesalahan pengolahan data.
Kemudian, perlindungan daerah tangkapan air, pemanfaatan efluen air Instalasi Pengelolaan Air Limbah Jakarta Sewerage System (IPAL JJS), dan pengadaan IPA mobile dan mobil tangki, serta pembangunan kios air.
Untuk melindungi daerah tangkapan air, Dinas SDA bekerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
“Bentuk kerja sama di antaranya adalah pembersihan badan air dari sampah, monitoring utilitas badan air, serta penetapan kawasan Ruang Terbuka Biru (RTB) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam tata ruang,” ujarnya.