News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Polisi Tetapkan 6 Orang Perusahaan Pinjaman Online Ilegal di Jakarta Barat jadi Tersangka

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan kantor pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jawa barat, Rabu (13/10/2021)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak enam orang karyawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, hasil dari penggerebekan sebuah kantor pelayanan pinjaman online (Pinjol) ilegal di wilayah Jakarta Barat.

Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (13/10/2021) lalu itu, dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat.

Dari hasil penggerebekan tersebut sebanyak 56 karyawan ditahan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka (hasil dari pemeriksaan)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/10/2021).

Adapun kata Wisnu, satu dari enam karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka itu menjabat sebagai supervisor perusahaan.

Sedangkan, untuk tersangka lainnya berperan sebagai penagih atau eksekutor debt collector.

"Leader supervisor, itu yang kami tetapkan, lainnya eksekutor debt collector, itu kami tetapkan (jadi tersangka)," ujar Wisnu.

Baca juga: Polisi Grebek Kantor Pinjol Ilegal yang Intimidasi Nasabah dengan Foto Vulgar: Angkat Tangan Semua

Atas insiden layanan pinjol ilegal ini, para tersangka kata Wisnu dijerat dengan Undang-Undang Pasal 27 Ayat 4 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara untuk karyawan lainnya kata dia, masih dilakukan pendalaman pemeriksaan.

"(Pegawai) yang lainnya masih dikembangkan, didalami," tukasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor Financial Technology ilegal yang menyediakan pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin.

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 56 orang yang merupakan karyawan di perusahaan itu. Para karyawan itu itu diketahui memiliki peran masing-masing terutama di bidang pemasaran hingga penagihan utang atau debt collector.

"Kemarin yang diamankan sebanyak 56 orang. Mereka semuanya adalah karyawan dan bekerja di beberapa bagian seperti marketing maupun penagihan utang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: MUI Minta Pemerintah Kasih Solusi, Bantu Berikan Pinjaman ke UMKM Supaya Tak Terjerat Pinjol Ilegal

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita polisi dari lokasi. Barang bukti itu kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya masih menyelidiki 56 orang yang telah diamankan. Diketahui ke-56 orang tersebut diamankan saat aktivitas pekerjaan dilakukan di kantor pinjol tersebut.

"Kami masih dalami dulu untuk tentuka berapa tersangkanya. Jadi yang 56 kemarin sekarang diperiksa," ujar Wisnu.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko perusahaan pinjaman online (fintech) ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi mengamankan puluhan orang yang saat itu sedang melakukan aktivitas perkantoran.

Penggerebekan itu dilakukan Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Penggerebekan pinjol ilegal ini juga menindaklanjuti arahan Kapolri untuk menertibkan praktik pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.

"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki, Kamis (14/10/2021).

Dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal.

Polisi pun langsung turun tangan melakukan penggerebekan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini