TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) minta Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN diproses secara pidana jika terbukti terlibat dalam dugaan kasus meniduri anak seorang tersangka yang ditahan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso juga meminta Iptu IDGN segera diberhentikan secara tidak hormat jika terbukti melakukan tindakan asusila tersebut kepada anak tersangka.
"Kapolres di wilayah tersebut harus segera mencopot Kapolsek selanjutnya diperiksa sebagai perbuatan pidana 284 KUHP dan bila terbukti diberhentikan secara tidak hormat," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Lebih lanjut, Sugeng menilai tindakan Iptu IDGN telah mencoreng nama baik Polri dengan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai penegak hukum.
"Perilaku Kapolsek tersebut adalah perilaku bejad dan mencoreng nama baik Polri. Kapolsek Parigi menyalahgunakan kewenangannya terkait orang tua korban yang menjadi tersangka dan berada dibawah wewenangnya," tukasnya.
Baca juga: Kapolsek yang Diduga Tiduri Anak Tersangka Bisa Dijerat Gratifikasi Seksual Jika Tuduhan Terbukti
Sebagai informasi, oknum Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN diduga terlibat kasus asusila. Oknum Kapolsek itu diduga mengirim pesan WhatsApp kepada anak seorang tersangka yang tengah ditahan.
Oknum kapolsek tersebut menghubungi korban dengan iming-iming pembebasan tersangka namun harus meladeninya dalam kamar.
Korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.
Ayah korban tak kunjung bebas, sang oknum Kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya.
Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.
Kabag Ops Polres Parimo AKP Junus Achpah mengatakan, Oknum Kapolsek Parigi Moutong itu tengah menjalani pemeriksaan pemeriksaan oleh Polda Sulawesi Tengah.
"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng. Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," kata AKP Junus Achpah, Sabtu (16/10/2021).