Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria terduga penghina suku betawi.
Pelaku berinisial VLL (50), warga Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi tersebut ditangkap aparat kepolisian saat sedang asyik karaoke di daerah Slawi, Jawa Tengah.
Kapolres Metro Bekasi, Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengatakan pihaknya langsung melacak keberadaan pelaku setelah aksinya viral di media sosial.
Diketahui, pelaku langsung melarikan diri ke luar daerah setelah mengetahui perbuatannya mengundang reaksi masyarakat.
"Yang bersangkutan dilakukan pengejaran, polisi mencari informasi, akhirnya sampai ke Slawi, yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke," kata Aloysius, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Oknum Ormas Diduga Hina Suku Betawi, Anggota DPRD DKI Kenneth: Jangan Jadi Pemecah Belah Bangsa
Pelaku ditangkap di daerah Slawi, Jawa Tengah, Minggu (17/10/2021).
Adapun kronoligis kejadian bermula saat VLL memergoki seorang pemuda mencuri besi di proyek gorong-gorong kawasan Lagoon, Bekasi Selatan, Selasa (12/10/2021) malam.
VLL yang diketuai merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) tertentu, bertugas menjaga kegiatan proyek.
Pemuda yang ketahuan mengambil besi di proyek tersebut lalu diadili VLL.
Baca juga: Bamus Betawi dan Padi Laporkan Pria di Bekasi yang Diduga Lakukan Penghinaan
Dia sempat menayakan beberapa pertanyaan hingga terlontar kalimat umpatan.
"Kemudian pelaku marah, kemudian melakukan kegiatan tadi, dia mengumpat dengan kata-kata yang bersifat sara, kejadian tersebut direkam dalam video yang kemudian viral," jelasnya.
Dijerat pasal berlapis
Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengatakan, tersangka melalui proses penyelidikan dikenakan pasal berlapis.
"Kasus pelaku dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau mengeluarkan perbuatan yang bersifat bermusuhan dan perbuatan yang disertai ancam kekerasan," kata Aloysius di Bekasi.
Pertama, dia dijerat Pasal 16 junco Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Baca juga: Minta Polisi Bertindak, Lulung Kecam Keras Aksi Hina Suku Betawi di Bekasi
"Pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 juncto pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008, ancaman hukumannya 5 tahun (penjara)," katanya.
Aloysius menambahkan, perbuatan tersangka VLL diduga menghina etnis atau Suku Betawi saat dia sedang marah lalu direkam dan viral di media sosial.
"Dia mengumpat dengan kata-kata yang bersifat SARA (Suku, Ras, Agama), kejadian tersebut direkam dalam video yang kemudian viral," terangnya.
Sebelumnya, mewakili ormas Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Perkumpulan Advokat Betawi (Padi) melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya.
"Hari ini sebagai masyarakat Betawi dari Bamus Betawi dan Perkumpulan Advokat Netawi (Padi) melaporkan oknum tersebut dengan dugaan pasal penghinaan etnis. Apa yang diucapkan VN di Bekasi itu sangat tidak etis dan berpotensi memancing reaksi dari masyarakat Betawi," ujar Ketua Dewan Penasihat Padi, Ramdan Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).
Alasan lain Ramdan melaporkan penghinaan suku Betawi ini lantaran proses tindak lanjut kepolisian yang belum terlibat pascakejadian viral itu.
Baca juga: Minta Polisi Bertindak, Lulung Kecam Keras Aksi Hina Suku Betawi di Bekasi
Terlebih suku Betawi tidak seperti apa yang pihak terlapor ucapkan yang dianggap bodoh dan berpotensi memancing reaksi massa.
"Setelah kejadian beberapa hari kemarin belum ada tindakan secara ril yang dilakukan kepolisian. Maka kami berinisiatif melapor sekaligus untuk meredam reaksi berlebihan dari masyarakat betawi," jelanya.
Ramdan menambahkan, apa yang diucapkan VN sangatlah mencederai persatuan masyarakat dalam bingkai kebhinnekaan.
Sebab apa yang diucapkan VN dinilai melecehkan harkat martabat masyarakat pribumi di Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: Komunitas Tenun Jakarta Kembangkan Kreativitas Budaya Betawi di Tengah Pandemi
"Karena ada ungkapan kebencian yang merendahkan martabat dan etnis betawi. Kami sangat hormati keragaman, kebhinnekaan oleh karena itu ungkapan oknum itu sangat mencederai makna bhinneka tunggal ika itu sendiri," kata Ramdan.
Laporan Padi di Metro Jaya dan teregistrasi dengan nomor LP/B/5110/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Oktober. Dalam laporan itu, terlapor dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 dan 156 KUHP dan Pasal 14 UU 40 tahun 2008.
Baca juga: Resep Aneka Olahan Daging Sapi Dijamin Enak dan Mudah, Mulai dari Empal Goreng hingga Soto Betawi
Melalui laporan itu, Ramdan berharap persoalan tersebut diusut tuntas dan mendapat perhatian khusus dari kepolisian. Hal itu diperlukan agar tak ada lagi pihak-pihak yang melakukan tindakan ujaran kebencian SARA yang dapat memecah belah persatuan.
"Kita meminta agar proses hukum dilakukan dan menangkap oknum itu. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi orang yang dengan mudah mengucapkan kebencian kepada etnis tertentu," kata Ramdan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria Penghina Suku Betawi Dijerat UU Penghapusan Diskriminasi, Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti