TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - VLL (50), warga Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi diringkus aparat kepolisian saat sedang karaoke di daerah Slawi, Jawa Tengah.
Pelarian pria penghina suku Betawi yang viral di media sosial itu berakhir.
VLL harus siap mempertanggungjawabkan aksinya, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Yang bersangkutan dilakukan pengejaran, polisi mencari informasi, akhirnya sampai ke Slawi, yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke," kata Aloysius, Senin (18/10/2021).
Aloysius mengungkapkan pelaku berusaha melarikan diri ke luar daerah saat video kata-kata umpatannya yang menghina suku Betawi viral di media sosial.
"Kita melakukan pengejaran mengamankan tersangka kemarin hari Minggu tanggal 17 (Oktober 2021) di daerah Slawi, Jawa Tengah," jelasnya.
Kronologis
Kasus pria penghina suku Betawi bermula saat VLL memergoki seorang pemuda mencuri besi di proyek gorong-gorong kawasan Lagoon, Bekasi Selatan, Selasa (12/10/2021) malam.
VLL yang diketuai merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) tertentu, bertugas menjaga kegiatan proyek.
Pemuda yang ketahuan mengambil besi di proyek tersebut lalu diadili oleh VLL.
Baca juga: Pria Penghina Suku Betawi yang Viral di Medsos Ditangkap, Pelaku Sedang Asyik Karaoke Saat Diamankan
Pelaku sempat menayakan beberapa pertanyaan hingga terlontar kalimat umpatan.
"Kemudian pelaku marah, kemudian melakukan kegiatan tadi, dia mengumpat dengan kata-kata yang bersifat sara, kejadian tersebut direkam dalam video yang kemudian viral," jelasnya.
Ancaman Hukuman