VLL (50) terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengatakan, tersangka melalui proses penyelidikan dikenakan pasal berlapis.
"Kasus pelaku dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau mengeluarkan perbuatan yang bersifat bermusuhan dan perbuatan yang disertai ancam kekerasan," kata Aloysius di Bekasi, Senin (18/10/2021).
Pertama, dia dijerat Pasal 16 junco Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 juncto pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008, ancaman hukumannya 5 tahun (penjara)," paparnya.
Aloysius menambahkan, perbuatan tersangka VLL diduga menghina etnis atau Suku Betawi saat dia sedang marah lalu direkam dan viral di media sosial.
"Dia mengumpat dengan kata-kata yang bersifat SARA (Suku, Ras, Agama), kejadian tersebut direkam dalam video yang kemudian viral," terangnya.
Reaksi Tokoh Betawi
Tokoh Betawi asal Bekasi, Damin Sada turut berkomentar atas penangkapan pria pelaku penghinaan Suku Betawi oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Pria yang kerap dijuluki Jawara Bekasi ini mengatakan, Polres Metro Bekasi Kota telah cepat merespon laporan tindakan berbau Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA)
"Pertama saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres yang sigap. Sehingga belum sampai satu minggu kita lapor sudah ditangkap, tentu kita apresiasi," kata Damin di Mapolres Bekasi Kota, Senin (18/10/2021).
Saat ini yang perlu dilakukan lanjut dia, mengawal kasus dugaan penghinaan berbau SARA ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Saya berharap karena memang ini sudah ditangani polisi, penegak hukum, kita serahkan penanganan hukum yang berlaku," jelas dia.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Penghina Suku Betawi, Haji Lulung Harap Bisa Redam Situasi yang Sempat Memanas