News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Digerebek, Hanya 4 Orang Diamankan, Kedatangan Polisi Bocor ?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu ruangan di ruko yang dijadikan kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polri kian gencar menindak kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali menggerebek sebuah kantor pinjol ilegal, Senin (18/10/2021) malam.

Kali ini kantor pinjol ilegal yang digerebek berada di area Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penampakan Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading

Pantauan Warta Kota di lokasi, Senin malam, kantor PT AIC yang digerebek, menempati Blok H Nomor 26-27.

Kantor terdiri dari empat lantai.

Masing-masing lantai juga dimanfaatkan sebagai tempat operasional praktik pinjol ilegal.

Baca juga: Malam-malam Petugas Damkar Selamatkan 7 Pengunjung Mal di Bekasi yang Terjebak di Lift

Baca juga: Warga Jasinga Curigai Bungkusan Kain Ungu, saat Dicek Berisi Mayat Bayi, Diduga Baru Dilahirkan

Pada lantai 2-4 unit ruko itu terlihat ada banyak meja kerja yang dilengkapi komputer, laptop, dan alat-alat lainnya.

Setiap ruangan dengan puluhan meja kerja tersebut tampak sepi saat digerebek.

Polisi hanya mendapati beberapa pekerja yang kebetulan masih berada di lokasi.

Diduga mereka sudah mengantisipasi apabila digerebek polisi dengan cara work from home (WFH).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan setiap lantai dari ruko tempat pinjol ilegal tersebut memiliki fungsinya masing-masing.

Selain lantai dasar, setiap lantai digunakan telemarketing hingga debt collector.

"Lantai 2 itu digunakan sebagai telemarketing, kemudian lantai 3-nya telemarketing dan reminding, dan lantai 4-nya ini sebagai collector atau penagihan," sambung Auliansyah.

Satu ruangan di ruko yang dijadikan kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021).
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini