Diamankannya pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan satu dari tiga orang pelaku pembegalan berada di sebuah kontrakan kawasan Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi.
Petugas kemudian mengamankan pelaku berinisial MR (16) tanpa perlawan.
Baca juga: Detik-detik Bocah 10 Tahun di Bekasi Tewas Tertabrak Kereta, Korban Tak Dengar Teriakan dari Warga
Dalam melakukan aksinya, MR mengaku dibantu dua tersangka lain berinisial DN (21) dan HPZ (13) yang tinggal di kawasan Cikarang Timur.
"Kami amankan 1 unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku. Sedangkan dua senjata tajam masih kami cari," ucapnya.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (Tribunjakarta.com/ wartakotalive.com/ Yusuf Bachtiar/ Rangga Baskoro)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Selamat dari Aksi Begal, Pemotor di Cikarang Kabur ke Semak-semak Setelah Kunci Setang Motor