News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kompolnas Minta Remaja yang Handphonenya Diperiksa Paksa Aipda Ambarita Lapor ke Propam Polda Metro

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aipda MP Ambarita memeriksa paksa ponsel warga yang belakangan viral di media sosial.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta remaja yang handphonenya diambil dan digeledah oleh Aipda Monang Parlindungan Ambarita untuk segera lapor ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Menurutnya, tindakan itu dianggap sudah melanggar kode etik kepolisian.

Menurut Poengky penggeledahan handphone (HP) masyarakat sebagai pemeriksaan identitas yang dilakukan Aipda Ambarita dinilai keliru.

"Terkait tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil hp milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru," ujar Poengky dihubungi Rabu (20/10/2021).

Kata Poengky, pemeriksaan handphone harus mengikuti ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) penyitaan barang.

Pemeriksaan juga harus ada surat perintah.

Dimana harus ada pasal sangkaan yang tertera pada surat tersebut.

Oleh karena itu Poengky menyarankan remaja yang menjadi korban untuk melapor ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Agar Propam dapat melakukan pemeriksaan," ucap Poengky.

Baca juga: Aipda Ambarita Cecar Warga Tolak Ponselnya Diperiksa Paksa, Kompolnas: Arogan dan Langgar Privasi

Ia juga meminta Polri menindaklanjuti video viral di Twitter yang merekam penggeledahan hp remaja.

Sebelumnya diberitakan, aksi Aipda Monang Parlindungan Ambarita atau yang lebih dikenal Aipda Ambarita viral di media sosial.

Dalam sebuah program televisi, Ambarita nampak menyita dan memeriksa telepon genggam seorang pemuda tanpa surat izin.

Aksinya itu pun ditanggapi sinis oleh netizen salah satunya akun Twitter @xnact.

"Polisi tiba-tiba ambil HP lalu periksa isi HP dengan alasan mau memeriksa barangkali ada rencana perbuatan pidana yang dilakukan melalui HP. Boleh tapi harus didahului dugaan tindak pidana. Sejak kapan pak polisi bebas geledah HP dan privasi orang atas dasar suka-suka dia?," demikian bunyi kicauan akun @xnact seperti dikutip, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Warga Jakarta Timur Kirim Karangan Bunga Ucapan Terima Kasih untuk Aipda Ambarita: Tetap Semangat!

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memutasi Banit 51 Unit Pengendalian Masyarakat (Dalmas) Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur, Aipda Monang Parlindungan Ambarita. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini