Aipda Ambarita dimutasi ke Bintara Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya.
Hal itu lantaran kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kasus penggeledahan ponsel pemuda tanpa izin saat razia yang sempat viral di media sosial.
"Pak Ambarita memang betul kita akui pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Selasa (19/10/2021).
“Ada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan karena ada ketentuan SOP untuk penggeledahan," lanjut Yusri.
Pemutasian jabatan Aipda Ambarita tertuang dalam surat telegram (ST) nomor ST/458/X/KEP./2021 tanggal 18 Oktober 2021.
Sebelumnya, Aipda Ambarita menggeledah seorang remaja dalam pemberantasan kejahatan jalanan beberapa waktu lalu yang terekam kamera.
Dalam video itu, seorang remaja tampak tak terima ponselnya diperiksa oknum polisi Bripka Rustamaji.
Lalu, Aipda Ambarita datang menjelaskan penggeledahan ponsel merupakan wewenang kepolisian dalam pemeriksaan identitas.
Terlebih, pemuda tersebut juga merasa tidak melakukan suatu tindak pidana.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kompolnas Minta Remaja yang Handphonenya Diperiksa Aipda Ambarita Lapor Propam Polda Metro