News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siap Hadapi Gugatan di Pengadilan, PSI: Viani Limardi Mempermalukan Dirinya Sendiri

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap menghadapi gugatan yang diajukan Viani Limardi atas pemecatan dirinya sebagai kader partai sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta.

Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina mengingatkan pemecatan tidak dilakukan sepihak tapi telah melewati proses evaluasi panjang mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan DPP PSI, termasuk meminta keterangan langsung dari Viani.

"Kami punya bukti-bukti kuat sebagai dasar pemecatan. Dengan menggugat ke Pengadilan sebenarnya Viani hanya akan semakin mempermalukan dirinya sendiri. Sudah cukup selama ini dia mempermalukan PSI dengan bertindak arogan,” kata Elva, Rabu (20/10/2021).

PSI pun menanggapi baik pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Diharapkan proses pengadilan ini juga akan mengakhiri perang opini di media sosial yang hanya membuat kebingungan di masyarakat.

“Kami terus menjaga integritas di PSI baik kader maupun Anggota Legislatif. Hadir bekerja untuk masyarakat dan jauh dari sifat arogan. Semua kader PSI bahkan anggota legislatif pun harus siap diawasi dan berani bertanggungjawab,” katanya.

Elva juga memastikan PSI akan hadir dan mengikuti seluruh proses pengadilan.

Alasan Pemecatan Viani Limardi

Sebelumnya, Viani Limardi dipecat dari PSI dengan alasan rutin menggelembungkan dana kegiatan reses.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. (DOK. PSI Jakarta)

Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang sanksi pemberhentian selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.

Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.

"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken pada 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.

Baca juga: DPP PSI Resmi Surati Pimpinan DPRD DKI Ajukan PAW Viani Limardi, Siapa Sosok Penggantinya?

Selain penggelembungan dana reses, Viani juga disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.

Pelanggaran terakhir, Viani disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legislatif PSI 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini