Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya terancam pidana akibat melanggar aturan karantina seusai berlibur di Amerika Serikat akhir September lalu.
Dalam tayangan YouTube Boy William beberapa waktu lalu ia sempat mengaku tidak pernah sama sekali menginap di RSDC Wisma Atlet Kemayoran.
Namun pengakuan itu diragukan lantaran tersebar foto dirinya bersama manajernya tengah berada di kamar Wisma Atlet untuk kepentingan karantina,
Terlebih, Rachel diduga berbohong demi melindungi oknum-oknum yang membantunya.
Baca juga: Selain Bodyguard, Aksi Salim Nauderer Berupaya Lindungi Rachel Vennya Curi Perhatian
Rachel sendiri diduga kuat dibantu oleh oknum TNI AU sejak kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta.
Kapendam Jaya Kolonel Herwin menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap terduga oknum berinisial FS yang membantu Rachel di Bandara.
Akan tetapi benar atau tidaknya pengakuan Rachel Vennya belum bisa dipastikan.
"Ya itu masih dipelajari, ya memang informasinya sempat datang, namun dia keluar lagi. Seperti itu," kata Kapendam Jaya Kolonel Herwin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Seperti diketahui saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Rachel Vennya dibantu oleh oknum TNI berinisial FS untuk keperluan karantina.
Saat berada di RSDC Wisma Atlet Pademangan, rupanya ada satu lagi oknum yang membantunya diduga berinisial IG.
"Yang pertama yaitu FS, yang terbaru hasil laporan dari staf intel adalah IG. IG di Pademangan," jelas Kolonel Herwin.
Perihal pengakuan Rachel Vennya yang mengatakan tidak pernah melakukan karantina namun beredar foto diduga dirinya di Wisma Atlet, pihak Kodam Jaya menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.
Menurut Herwin, Rachel telah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan klarifikasi terkait kabur dari karantina.
"Soal bohong atau tidak nanti ditanyakan ke pihak kepolisian saja. Itu baru diperiksa oleh Polda Metro," kata Kolonel Herwin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rachel akan diperiksa terkait dugaan adanya mafia karantina yang membantu ia kabur dari Wisma Atlet.
Yusri menuturkan, pihaknya akan menyidik tuntas, bahkan akan membentuk satuan tugas untuk mengawasi karantina.
Yusri menyebutkan, Indonesia memiliki ketentuan terkait waktu karantina untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Tetapi yang bersangkutan tidak laksanakan. Ini akan kita proses karena ada dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan,"ucap Yusri.
Oleh karena itu, Rachel Vennya dianggap melanggar UU tentang wabah penyakit dan kekarantinaan.
Jika terbukti bersalah, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya terancam hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.