"Motif pelaku karena merasa permintaannya tidak dituruti, tersangka minta uang untuk beli miras lagi. Oleh korban tidak diberikan karena saksi dan korban tidak mampu juga. Jadi, korban dibakar," beber Anton.
Setelah melakukan penganiayaan dengan luka berat, pelaku pun melarikan diri ke salah satu pondok pesantren di Grobogan, Jawa Tengah.
Anton menuturkan, pelaku berada di pesantren untuk melarikan diri, dengan alasan ingin tobat agar diterima pihak pesantren.
Baca juga: Ngebut hingga Hilang Kendali, Remaja di Tangerang Tewas Usai Hantam Kompresor Tambal Ban
Pelaku ditangkap petugas tanpa perlawanan.
"Alhamdulillah biaya rumah sakit korban dicover oleh LPSK. Sehingga menambah kita untuk semangat mengungkap kasus ini," kata Anton.
Dari perbuatannya, IS disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Dapat Jatah Preman, Pria di Tangerang Aniaya Pedagang: Jadi Anak Pesantren Ngaku Tobat