Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus melakukan beragam upaya untuk mengurangi polusi udara di ibu kota.
Guna mewujudkan Jakarta langit biru, Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara diterbitkan Gubernur Anies Baswedan.
“Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mencari solusi dan menetapkan kebijakan atas permasalahan yang ada, termasuk dalam hal pengendalian kualitas udara di ibu kota,” ucap Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Minggu (24/10/2021).
Sigit menyebut, ada 7 rencana aksi yang tertuang dalam instruksi yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan itu.
Pertama, peremajaan bus kecil, sedang, dan besar, di mana usia maksimal angkutan umum untuk beroperasi di Jakarta hanya sampai 10 tahun.
Baca juga: Perluas Ruang Hijau, Pemprov DKI Bangun Taman Kota di 12 Lokasi Sepanjang 2021
Kemudian, pembatasan kendaraan dengan ganjil genap, penerapan Electronic Road Pricing (ERP), dan penyesuaian tarif parkir.
Ketiga, soal ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan yang melintas di ibu kota.
Selanjutnya, migrasi ke transportasi umum, memastikan penghijauan, serta mendorong penggunaan energi terbarukan.
Terakhir, inspeksi setiap enam bulan sekali dan memperkuat pengendalian polutan pada cerobong industri aktif.
“Peran serta masyarakat menjadi penting dalam pengendalian kualitas udara ini. Dalam aktivitas keseharian, masyarakat juga didorong menggunakan transportasi umum,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga terus mendorong masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi.
Pembangunan jalur sepeda pun terus dikebut Pemprov DKI sejak 2019 lalu, sehingga kini sudah terbangun jalur khusus sepeda sepanjang 97,77 kilometer (km).
Hingga 2030 mendatang, Pemprov DKI pun menargetkan membangun jalur sepeda sepanjang 500 km.
Upaya-upaya yang sudah dilakukan dalam dua tahun terakhir ini pun sudah mulai membuahkan hasil.
Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara di Jakarta, konsentrasi rata-rata tahunan polutan udara untuk parameter sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), dan karbon dioksida (CO2) masih berada di bawah Baku Mutu Udara Ambien (BMUA).
Sedangkan, parameter PM10, PM2,5, ozon (O3) masih di atas BMUA, tetapi mengalami tren penurunan dari tahun ke tahun.
Adapun BMUA ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tak hanya itu, Pemprov DKI kini sedang menyusun Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) sebagai dokumen strategis dan peta jalan pengendalian kualitas udara.
Hal ini sebagai tindak lanjut putusan pengadilan atas gugatan warga negara terhadap kualitas udara di Jakarta.
Perlu diketahui, selama proses gugatan warga negara terhadap kualitas udara, Pemprov DKI menjadi pihak yang paling kooperatif dengan mengundang penggugat dan melakukan mediasi di luar persidangan sebanyak dua kali.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengajak masyarakat dan mengundang pemangku kepentingan, khususnya warga yang memiliki ide, gagasan, inovasi, dan inisiatif untuk berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta dalam menyusun GDPPU, agar menjadi salah satu upaya terobosan memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Hal ini dilakukan sekaligus juga sebagai jawaban atas rapor merah pengendalian kualitas udara di ibu kota yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta beberapa waktu lalu.
“Pemprov DKI Jakarta meyakini, LBH ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan. Untuk itu, kami di Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif,” pungkas Sigit.