Auliansyah menegaskan bahwa tempat pinjaman online ini tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) alias ilegal.
Korban yang melaporkan kejadian itu diminta untuk hadir di Polda Metro Jaya malam ini.
Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap empat pelaku itu.
Baca juga: Bunga Pinjol Dipangkas Hingga 50 Persen, Berikut Pernyataan Para Operatornya
Diketahui, dalam dua pekan terakhir, tercatat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggerebek 6 kantor pinjol ilegal.
Adapun 6 lokasi itu berada di daerah Green Tangerang, Cengkareng, Karet Pasar Baru, Kelapa Dua Tangerang, hingga Kelapa Gading.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, 13 orang telah ditetapkan tersangka dari 5 lokasi penggerebekan.
Polisi terus menyisir segala bentuk praktik pinjaman online ilegal dengan berpatroli siber.
Baca juga: Bareskrim Jelaskan Alasan Pinjol Ilegal yang Teror Ibu di Wonogiri Punya Izin Pendirian Perusahaan
Selain itu, Ditreskrimsus juga membuka layanan pengaduan masyarakat yang dirugikan oleh jerat pinjaman online.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, pihaknya saat ini sedang menyusun aplikasi perihal praktik pinjaman online.
Lewat aplikasi itu, nantinya masyarakat bisa melaporkan sekaligus membantu membedakan mana aplikasi pinjol yang legal dan ilegal serta layanan aduan.
"Polda Metro Jaya sedang susun platform agar masyarakat dapat melihat aplikasi itu legal atau ilegal," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Polda Metro Jaya Gerebek Sarang Pinjol Ilegal di Kos-kosan di Cengkareng