Saat melancarkan aksinya, MA dibantu sang istri dan adik iparnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial DA (32) dan HL (21).
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 19 juta, 6 unit ponsel, 16 buku tabungan, serta sejumlah ATM dan kartu identitas.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sindikat Internasional
Warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial MA, tersangka penipuan dengan modus menjual bahan uang dollar palsu atau black dollar, diduga termasuk dalam sindikat internasional.
Hal itu diketahui setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa transaksi digital di laptop tersangka.
"Setelah kami membuka beberapa alat komunikasi yang bersangkutan, ada laptop di situ, muncul banyak transaksi, termasuk di rekening yang bersangkutan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Kosan di Cengkareng Jadi Sarang Pinjol Ilegal, Nasabah Bakal Disantet, 4 Debt Collector Diamankan
Baca juga: Kantornya Digerebek Polda Jatim, Bos Besar Otak Penyedia Debt Collector Pinjol Kabur ke Luar Negeri
Korbannya dari Indonesia, Filipina dan Thailand
Azis menyebutkan, terduga korban penipuan lainnya yang dirugikan atas aksi MA berasal dari Asia, tepatnya negara Filipina dan Thailand.
"Ada (terduga korban) di negara lain seperti Thailand, Filipina. Kemungkinan mereka melakukan modus yang sama," ungkap dia.
Tersangka Penipuan Black Dollar Mengaku Sudah 3 Tahun Tinggal di Indonesia
Polres Metro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait penangkapan warga negara asing (WNA) berinisial MA (30).
MA ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjual Black Dollar.
Kepada polisi, MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku sudah tinggal di Indonesia selama 3 tahun.