News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkantor di Indonesia, WN Nigeria Lakukan Penipuan Black Dollar, Korbannya di Thailand-Filipina

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto para pelaku penipuan dengan modus menjual black dollar saat ditampilkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).

Saat melancarkan aksinya, MA dibantu sang istri dan adik iparnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial DA (32) dan HL (21).

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 19 juta, 6 unit ponsel, 16 buku tabungan, serta sejumlah ATM dan kartu identitas.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sindikat Internasional

Warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial MA, tersangka penipuan dengan modus menjual bahan uang dollar palsu atau black dollar, diduga termasuk dalam sindikat internasional.

Hal itu diketahui setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa transaksi digital di laptop tersangka.

"Setelah kami membuka beberapa alat komunikasi yang bersangkutan, ada laptop di situ, muncul banyak transaksi, termasuk di rekening yang bersangkutan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Kosan di Cengkareng Jadi Sarang Pinjol Ilegal, Nasabah Bakal Disantet, 4 Debt Collector Diamankan

Baca juga: Kantornya Digerebek Polda Jatim, Bos Besar Otak Penyedia Debt Collector Pinjol Kabur ke Luar Negeri

Korbannya dari Indonesia, Filipina dan Thailand

Azis menyebutkan, terduga korban penipuan lainnya yang dirugikan atas aksi MA berasal dari Asia, tepatnya negara Filipina dan Thailand.

"Ada (terduga korban) di negara lain seperti Thailand, Filipina. Kemungkinan mereka melakukan modus yang sama," ungkap dia.

Tersangka Penipuan Black Dollar Mengaku Sudah 3 Tahun Tinggal di Indonesia

Polres Metro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait penangkapan warga negara asing (WNA) berinisial MA (30).

MA ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjual Black Dollar.

Kepada polisi, MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku sudah tinggal di Indonesia selama 3 tahun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini