Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria ditangkap aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat karena menjadi pelaku ekshibisionis.
Pelaku yang diketahui berinisial WYS (27) melakukan aksinya di Stasiun Sudirman, Karet Tengsin, Jakarta Pusat.
WYS yang berprofesi sebagai pengamen tersebut ditangkap aparat kepolisian di kawasan Karet, Senin (25/10/2021).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan aksi pelaku sangat meresahkan masyarakat.
"Dengan berita yang meresahkan ini, anggota unit Polsek Tanah Abang bersama Satreskrim Polres Jakarta Pusat berhasil mengamankan tersangka," ujarnya saat rilis pengungkapan kasus di Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (27/10/2021).
Setyo melanjutkan motif tersangka WYS memamerkan alat vitalnya karena adanya dorongan berfantasi seksual dan sekadar iseng.
Baca juga: Pamerkan Alat Vital Kepada Perempuan, Ekshibisionis Asal Kediri Diringkus Satpol PP
Sehingga si pelaku nekat membuka celananya ke arah korban itu.
"Karena fantasinya dia mempertontonkan hal tersebut. Kalau motivasi sementara hanya iseng. Kami dari Polsek maupun Polres akan memeriksa lebih lanjut terkait psikologi kejiwaan," lanjutnya.
Berdasarkan pengakuannya, WYS baru melakukan pertama kali aksi itu.
WYS juga mengatakan ia melakukan aksi tak senonoh itu lantaran meniru temannya.
"Ya ini hanya pengakuan yang bersangkutan. Kita dalami apa benar ada temannya dan apabila kalangan dia saja ini masih kita dalami," ucapnya.
Baca juga: Pria Naik Nmax Pamer Alat Vital pada Wanita, Kini Polisi Buru Pelaku Ekshibisionisme
Diketahui, aksi ekshibisionis menimpa seorang karyawan BUMN berinisial MS (23) di dekat Stasiun Sudirman pukul 19.20 WIB pada Jumat (15/10/2021) silam.
Pelaku yang melihat MS melintas kemudian langsung memamerkan alat kelaminnya.
Melihat kejadian itu, MS dan WYS sama-sama lari.
Aksi ekshibisionisme itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan menambahkan pihaknya tak bisa bekerja sendiri dalam mengungkap kasus ini.
Baca juga: Mengenal Perilaku Ekshibisionis, Pamer Kelamin kepada Orang Asing, Makin Direkam Makin Senang?
Polisi membutuhkan peran masyarakat untuk membantu mengantisipasi terjadinya aksi serupa.
"Tidak hanya kerja polisi tapi peran serta masyarakat pemda juga butuh," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis.
Pasal UUD Pornografi yaitu Pasal 36 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 281 KUHP terkait Kejahatan terhadap Kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pamer Alat Vital di dekat Stasiun Sudirman, Ekshibisionis Ditetapkan Tersangka