TRIBUNNEWS.COM - Panit 1 Patwal Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan (Iptu DS) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (28/10/2021) siang sekira pukul 11.30 WIB.
Diketahui, saat itu, Iptu DS sedang mengawal rombongan supervisi dari Polda Metro Jaya.
Kini polisi telah menetapkan seorang sopir truk berinisial C sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan Iptu DS ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: FAKTA Polantas Tewas Diserempet Truk di Tol Cikampek: Sopir Diduga Main HP, Terancam 6 Tahun Penjara
"Status sudah kami naikkan jadi tersangka," kata Sambodo, dilansir Kompas.com, Jumat (29/10/2021).
Karena lalai dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, sopir truk terancam hukuman enam tahun penjara.
Hukuman tersebut berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
"Karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman enam tahun (penjara)," terang Sambodo.
Baca juga: Polantas Meninggal Dunia Terserempet Truk Saat Kawal Rombongan Supervisi Polda Metro di Tol Cikampek
Menurut keterangan kernet dan sopir truk, kecelakaan tersebut terjadi karena pengemudi truk tengah menerima telepon dari seseorang.
"Sambil menjawab telepon ini, sehingga ganggu atau kehilangan konsentrasi akhirnya ketika ada kendaraan (di depan) memperambat (sopir) truk kaget, membanting kendaraan ke kanan."
"Di samping sepeda motor almarhum, tersenggol dan tabrak," ungkap Sambodo.
Sopir truk sempat melarikan diri setelah korban tewas terlindas.
Namun sopir truk itu kemudian menyerahkan diri ke kantor Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek.
Baca juga: FAKTA Polantas Tewas Diserempet Truk di Tol Cikampek: Sopir Diduga Main HP, Terancam 6 Tahun Penjara
Kronologi Polantas Tewas Saat Kawal Rombongan Supervisi Polda Metro Jaya