TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengultimatum seorang DPO dalam kasus pembegalan terhadap karyawan Basarnas di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ia menegaskan terhadap satu pelaku begal berinisial T, agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
T diketahui berkomplot dengan tiga MG, E, dan RP dalam peristiwa biadab yang terjadi 22 Oktober 2021 lalu itu.
Menurut Yusri, polisi telah mengetahui identitas lengkap pria kelahiran tahun 1996 itu.
"Agar diperhatikan dengan baik, bahwa DPO berinisial T agar secepat mungkin menyerahkan diri atau kami tindak," ujar Yusri di Polda Metro Jaya pada Senin (1/11/2021).
Dalam kasus begal yang menewaskan karyawan Basarnas bernama Meta itu, T berperan membacok korban dengan clurit.
Yusri juga mengungkapkan bahwa T juga menjadi buron dalam kasus yang sama di Polres Metro Jakarta Timur.
Sementara itu ketiga pelaku telah ditangkap polisi di lokasi berbeda.
Mereka adalah MG alias P yang ditangkap di Klender, Jakarta Timur; MR alias E di Bogor, Jawa Barat; dan RP alias K ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat.
Baca juga: Begal Sadis yang Tewaskan Pegawai Basarnas di Kemayoran Berhasil Dibekuk Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ketiga pelaku itu menjalankan aksi kejahatannya untuk membeli narkoba.
Ketiganya juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika setelah dites urine.
"Ketiganya positif narkoba dan hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli barang haram tersebut," tutur Yusri.
Peristiwa itu terjadi pada 22 Oktober 2021 lalu saat Meta bersama teman prianya sedang menunggu ojek online di pertigaan Jalan Angkasa, Kemayoran. Saat menunggu pesanan ojek online di dekat dealer Toyota Auto 2000 Kemayoran, ia dihampiri 4 orang dengan berbonceng dua sepeda motor.
Saat menunggu, komplotan pelaku tiba-tiba menuduh teman pria Mita telah menganiaya adiknya.