TRIBUNNEWS.COM - Polusi udara menjadi salah satu masalah yang dihadapi beberapa kota besar yang dipenuhi oleh penduduk.
Sektor tansportasi menjadi salah satu pemicu terjadinya polusi udara di wilayah perkotaan.
Dikutip dari menlhk.go.id sebanyak 6,5 juta orang meninggal setiap tahunnya akibat paparan kualitas udara yang buruk.
Temuan tersebut terjadi di mana hampir 70% terjadi di Asia Pasifik termasuk Indonesia.
Baca juga: Tidak untuk Semua Motor, Uji Emisi Ternyata Hanya Wajib untuk yang Kriterianya Seperti Ini
Baca juga: Mirip Aturan Bayar Pajak, Ternyata Segini Masa Berlaku Hasil Uji Emisi untuk Sepeda Motor
Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa penyebab dari polusi udara adalah sektor transportasi lewat emisi gas buang oleh kendaraan bermotor.
Oleh karena itu untuk meminimalisir terjadinya polusi udara maka uji emisi menjadi hal yang dilakukan pemerintah.
Lalu apa itu uji emisi?
Pengertian Uji Emisi dan Aturannya
Masih dikutip dari sumber yang sama, uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.
Terkait pelaksanaannya, uji emisi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu pengujian ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya.
Sementara itu uji emisi menjadi keharusan bagi setiap orang pemilik kendaraan bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 pasal 206 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaksanaan uji emisi sendiri dilakukan dengan mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle dan SNI 7118-2:2008 bagi kendaraan bermotor bahan bakar solar pada kondisi akselerasi bebas.
Ditambah terdapat baku mutu emisi kendaraan bermotor yang diuji harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama atau merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah.