TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mempercepat proses pelengkapan berkas perkara kasus kabur karantina Selebgram Rachel Vennya dan kedua rekannya.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa penyidik telah mempercepat pelengkapan berkas perkara Rachel, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas bandara Soekarno-Hatta berinisial OP untuk dikirim ke Kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, menyebut berkas perkara Rachel dan kawannya segera dilengkapi dalam waktu dekat.
"Sedang digali, yang bersangkutan sekarang kapasitasnya sudah tersangka. Setelah diperiksa akan kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Tubagus saat dihubungi, Senin (8/11/2021).
Menurut Tubagus, pelimpahan berkas perkara Rachel dkk akan segera dirampungkan setelah pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka.
"Kemarin sudah diberikan kesempatan untuk para tersangka ini untuk klarifikasi, dan benar sudah ada unsur pidananya. Faktanya kan sekarang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tambah Tubagus.
Berbekal hasil pemeriksaan hari ini, penyidik tinggam melengkapi berkas perkara kasus pelanggaran karantina mandiri di RS Darurat Covid-19 agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Meski begitu, Tubagus belum memerinci sudah sejauh mana kelengkapan berkas perkara keempat yang kini sudah dilakukan penyidik.
"Saat ini kelengkapan berkasnya masih sebagai tersangka. Tentu hal ini dilakukan penyidik agar sesegera mungkin dikirim dulu ke Kejaksaan. Tidak langsung dipersidangkan lah, kirim dulu ke kejaksaan nanti dicek kelengkapannya," pungkasnya.
Baca juga: Usai Empat Jam Diperiksa di Polda Metro Jaya, Rachel Vennya: Aku Minta Doa
Seperti diketahui, Rachel dan kekasihnya Salim Nauderer telah menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan usai berlibur di Amerika Serikat pada September 2021 lalu.
Rachel dan dua tersangka termasuk manajernya berlangsung selama kurang lebih 4 jam sejak pukul 10.19 WIB hingga 14.30 WIB.
Sebelumnya, polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya dan tiga orang lain yang ikut terlibat dalam kasus dirinya kabur dari kewajiban karantina sebagai tersangka.
Tiga tersangka itu ialah Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang petugas Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.
Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari. Nyatanya, ia bersama kekasihnya dan manajer malah melangsungkan karantina tersebut hanya 3 hari.
Rachel dkk melanggar aturan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Rachel juga melakukan pelanggaran aturan karantina yang harus dilakukan dibhotel dengan biaya pribadi, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Terdapat dua oknum TNI AU yang turut membantu Rachel menghindari aturan kekarantinaan tersebut. Rachel diketahui kabur atas bantuan anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta berinisial FS dan IG.