TRIBUNNEWS.COM, CIKARANG - Setelah hampir sebulan buron, pelaku penganiayaan gara-gara password WiFi di Karanganyar Residence, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi akhirnya tertangkap.
Pelaku inisial EM (60) dibekuk polisi setelah melarikan diri karena membacok tetangganya sendiri pada Senin (11/10/2021).
Selama pelarian usai membacok tetangganya sendiri Lasdo Apuan (35) gara-gara WiFi, EM sempat mengembara hingga ke Sumatera
Merasa aman dan karena kehabisan uang, EM akhirnya kembali ke Bekasi, bekerja jadi sopir tembak.
Di luar dugaanya, polisi mencium keberadaan EM dan menangkapnya.
Pelarian EM Usai Bacok Tetangganya Sendiri
Tersangka kasus penganiayaan EM (60) berhasil diringkus polisi, ia diketahui sempat mengembara hingga ke Sumatera usai membacok tetangganya sendiri gara-gara WiFi.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, mengatakan, tersangka berhasil diringkus di daerah Bekasi setelah cukup lama buron.
"Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Bekasi, dari pengakuannya selama ini dia mengembara ke mana saja sampai ke Sumatera untuk melarikan diri," kata Mustakim, Minggu (7/11/2021).
Tersangka lanjut Mustakim, memilih kembali ke Bekasi karena kehabisan uang.
Dia merasa sudah cukup aman kembali setelah mengembara cukup jauh.
Di Bekasi, EM tinggal di kediaman temannya daerah Babelan, Kabupaten Bekasi, sambil bekerja sebagai sopir angkot tembak.
"Jadi karena merasa sudah cukup lama melarikan diri dia kembali, tinggal di rumah temannya sambil kerja jadi sopir angkot tembak," ucapnya.
EM Bacok Tetangganya Sendiri Karena Kesal Tidak Mau Mengaku Telah Gunakan WiFi Miliknya Tanpa Izin