Adapun untuk motif perbuatannya, EM mengaku kesal dengan korban karena tidak mau mengaku telah menggunakan WiFi miliknya tanpa izin.
"Pelaku ini kesal, dia yakin korban telah menggunakan WiFi rumahnya tanpa izin, sudah sempat ditegur tetapi dia (korban) tidak mengakui," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Utara.
Dia dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaaan dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun.
Aksi Penganiayaan Karena Wifi Viral di Media Sosial
Video rekaman CCTV yang memperlihatkan Lasdo dianiaya oleh EM tersebar viral di media sosial.
Masalah tersebut dipicu karena EM kesal dan menuduh Lasdo Mencuri wiFi rumahnya, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Senin (11/10/2021).
Akibat kejadian tersebut, Lasdo mengalami luka sobek 8 jahitan di bagian kepala kiri.
Ia telah membuat laporan atas tindak penganiayaan yang dialaminya.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: K/1034-CK/X/2021/Sek.Ckr.
Lasdo melaporkan tetangganya sendiri yang tinggal berjarak 15 meter saja dari rumahnya, atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Lasdo Terheran-heran Dituduh Retas Password EM hingga Dibacok, Luka 8 Jahitan
Pria di Bekasi bernama Lasdo Apuan (35) merasa heran dianiaya tetangganya berinisial EM (60) karena tuduhan membobol password WiFi.
Peristiwa penganiayaan gara-gara password Wifi terjadi di Karanganyar Residence, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Senin (11/10/2021).